UMP 2025 Naik Berapa Persen? Berikut Daftar UMP Seluruh Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, UMP akan dibahas bersama seluruh gubernur di Indonesia.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi gaji 

SERAMBINEWS.COM - Hingga saat ini, pemerintah pusat belum memberikan kepastian terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Keputusan ini dinanti oleh banyak pihak, terutama kalangan pekerja yang berharap adanya kenaikan yang signifikan guna menjaga kesejahteraan mereka.

Di berbagai daerah, serikat buruh mengusulkan agar UMP 2025 naik antara 8 hingga 10 persen.

Usulan ini didasarkan pada kajian mandiri yang dilakukan oleh serikat pekerja, yang menunjukkan bahwa peningkatan biaya hidup layak (KHL) mengharuskan adanya penyesuaian dalam upah minimum. 

Dikutip dari Kompas.com, pembahasan kenaikan UMP 2025 akan dibahas pada hari ini, Jumat (1/11/2024).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, UMP akan dibahas bersama seluruh gubernur di Indonesia.

Sebelum pembahasan UMP, Yassierli menjelaskan, Kemenaker sedang menunggu hasil penghitungan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inflasi.

Hasil penghitungan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inflasi diperlukan sebagai satu rujukan untuk membahas UMP 2025.

“Yang jelas, selain dari Kemenaker, kita juga ada Dewan Pengupahan Nasional dan besok insyaallah kita akan Kamis atau Jumat kita akan berkoordinasi dengan para gubernur seluruh Indonesia nanti bagaimana ini,” kata Yassierli dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/10/2024).

Dasar penetapan UMP 2024

Pemerintah daerah di masing-masing provinsi telah menetapkan besaran UMP dengan batas waktu terakhir pada Selasa (21/11/2023).

Dilansir dari laman resmi Kemenaker, UMP ditetapkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui peraturan tersebut, UMP di seluruh Indonesia dipastikan mengalami kenaikan.

Ida Fauziyah yang saat itu menjabat sebagai Menaker menjelaskan, PP Nomor 51 Tahun 2023 ditetapkan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh.

Pemerintah menilai, pekerja/buruh telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

Ida menerangkan, kenaikan upah pekerja/buruh dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 didapat melalui formula upah minimum yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan “α”.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved