Sesama Eksportir Ungkap Penyebab Kerupuk Mulieng Pidie Ditolak di Singapura

Negara Singapura hampir sama dengan Australia dalam memiliki regulasi yang ketat untuk produk yang masuk ke negara mereka. 

Editor: Firdha Ustin
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL      
Ilustrasi Kerupuk Mulieng - Pedagang kerupuk mulieng di Pusat Pasat Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Pidie, memilih kerupuk melinjo ini untuk dikemas dalam plastik, Minggu (20/12/2020).  

SERAMBINEWS.COM - Muhammad Ikhsan ST, seorang eksportir kerupuk mulieng  asal Keude Beureunun, Pidie yang mana produknya tembus ke pasar ekspor Australia mengungkap penyebab kerupuk emping melinjo milik H Dahlan SH itu ditolak di Singapura.

Diberitakan Harian Serambi Indonesia sebelumnya, Minggu (3/11/2024) kegagalan ekspor kerupuk mulieng dari Pidie milik pedagang Toko Jasa HSM Beureunuen, H Dahlan SH ke Singapura dengan alasan tidak mengantongi izin dari Badan Karantina Inodnesia Hewan, ikan dan tumbuhan.

Kepada Serambinews.com, Muhammad Ikhsan mengatakan, negara Singapura hampir sama dengan Australia dalam memiliki regulasi yang ketat untuk produk yang masuk ke negara mereka. 

"Singapura hampir mirip-mirip dengan negara Amerika dan Australia untuk regulasi barang atau produk yang masuk ke negara mereka," katanya, Senin (4/11/2024).

Terkait penolakan kerupuk mulieng milik warga Pidie di Singapura, Ikhsan mengungkap beberapa kemungkinan mengapa hal tersebut bisa terjadi. 

Pertama, kemungkinan tidak adanya komunikasi khusus kedua belah pihak antara penerima sebagai importir atau pembeli di Singapura terkait perjanjian atau aturan-aturan khusus. 

Baca juga: Mulieng Khas Pidie alias Emping Melinjo Tembus Ekspor ke Australia, Raup Ratusan Juta per Bulan

"Kemungkinan si produsen dari kita atau supplier dari kita, contoh yang kasus ini, seharusnya beliau ada perjanjian atau komunikasi khusus kedua belah pikah antara penerima sebagai importir atau buyer dari singapura, perjanjian atau aturan-aturan. Jika ada hal itu, harusnya ini tidak akan terjadi," terangnya.

Kedua, Ikhsan melanjutkan, seorang importir harusnya ia paham betul, apabila calon suplier menjalin kerja sama, seharunya diberitahu dulu terkait perjanjian, persiapan dan pihak produsen harus menyiapkan dokumen dan sebagainya.

"Kemungkinan si importir ini mungkin toko-toko ritel, kalau di kita itu toko grosir besar di kita. Mereka toko grosir tidak tahu menahu tentang aturan masuk, mereka mungkin deal-deal aja harganya, cocok yaudah kirimkan cukup dengan alamat,  sementara si produsen yang koordinir tadi cukup memahami untuk mengirim produk ke Singapura cukup dengan kemasan dikirim ke lokal kita, barangkalai ke Jakarta," tambahnya.

Di samping itu, apabila pihak importirnya benar, artinya dari orang yang terpercaya, pasti ia akan memberitahu segala regulasi di negaranya. 

"Hampir semua buyer importir yang benar dari negara-negara pasti akan kasih tau, karena itu menguntungkan dia. Ini kan salah satu indikasi bisa jadi itu benar, berarti dari pihak importir sana cilet-cilet belum benar dia sebagai importir," pungkasnya. 

Baca juga: Megahnya Tugu Aneuk Mulieng Pidie Jika Rampung, Ada Air Mancur hingga Videotron

Tak Ada Izin Badan Karantina, Singapura Tolak Emping Melinjo

Diberitakan sebelumnya, pedagang di pusat pasar Beureunuen, Kabupaten Pidie gagal mengirim emping melinjo ke Singapura menyusul Negeri Singa tersebut menolaknya. 

Ditolaknya pengiriman itu dengan alasan emping melinjo produk Pidie tersebut tidak ada izin dari Badan Karantina Indonesia Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nanggroe Aceh Darussalam. 

Pedagang Toko Jasa HSM Beureunuen, H Dahlan SH kepada Serambi, Sabtu (2/11/2024) mengatakan, pedagang sangat kecewa karena ditolak pengiriman emping melinjo saat dikirim ke Singapura. Padahal, pengiriman 500 kg itu sudah diorder oleh warga negara tersebut untuk dikonsumsi. 

"Kita sudah packing berjumlah 350 kg untuk kita kirim ke Singapura. Namun, ditolak di imigrasi, dengan alasan tidak mengatongi izin dari  Badan Karantina Indonesia Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nanggroe Aceh Darussalam," kata Dahlan disela-sela kesibukan melayani pembeli.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved