Video

VIDEO - KIP Aceh Tamiang Ajukan Kasasi terhadap Putusan PTTUN Medan

Di sisi lain, Rita meyakinkan masyarakat kalau proses hukum ini tidak mengganggu tahapan Pilkada di Aceh Tamiang.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: m anshar

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang memastikan telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Hamdan Sati - Febriadi.

Kepastian ini disampaikan Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti ketika ditemui di sela kegiatan penyortiran dan pelipatan suara Pilgub Aceh, Senin (4/11/2024). Dijelaskannya sikap kasasi ini sudah sesuai dengan arahan KPU RI.

Di sisi lain, Rita meyakinkan masyarakat kalau proses hukum ini tidak mengganggu tahapan Pilkada di Aceh Tamiang.

Rita menegaskan jadwal Pilkada di Aceh Tamiang tetap dilangsungkan serentak pada 27 November 2024.

Untuk memastikan jadwal serentak tidak terganggu, KIP Aceh Tamiang tetap mencetak surat suara dengan formasi satu pasangan calon, Armia Pahmi - Ismail.

(mad)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved