Breaking News

Aceh Tamiang

Cairkan Dana Desa tidak Sesuai Mekanisme, Datok Penghulu Perempuan Jadi Tersangka

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkan satu tersangka yang merupakan mantan Datok Penghulu di Kampung Sekumur,” kata Yudhi

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
Dok kejari
Tersangka menangis ketika akan dibawa ke ruang tahanan, Senin (4/11/2024). Perbuatan tersangka terindikasi merugikan negara Rp 354.721.051. Dok Kejari 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkan satu tersangka yang merupakan mantan Datok Penghulu di Kampung Sekumur,” kata Yudhi

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menetapkan seorang mantan Datok Penghulu Kampung Sekumur sebagai tersangka, Senin (4/11/2024).

Datok perempuan berinisial Mai itu langsung dijebloskan ke penjara setelah penyidik menemukan indikasi kerugian negara Rp 354.721.051.

Tersangka terlihat menangis ketika dipakaikan rompi oranye dan digiring ke sel tahanan.

Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Sufriyadi mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada pelaksanaan dana desa di Kampung Sekumur rentang waktu 2018 hingga 2022.

Tersangka sendiri merupakan Datok Penghulu Kampung Sekumur periode 2018 hingga 2021.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkan satu tersangka yang merupakan mantan Datok Penghulu di Kampung Sekumur,” kata Yudhi melalui Kasi Intel, Fahmi Jalil, Senin (4/11/2024) malam. 

Dari pemeriksaan terungkap kalau selama menjabat kepala desa, Ma turut serta melakukan pencairan alokasi dana desa Kampung Sekumur tidak sesuai dengan mekanisme.

Kejahatan ini berlangsung selama empat tahun mulai dari 2018 hingga 2022. 

Fahmi menjelaskan perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 29 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung telah merugikan keuangan negara. (mad)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved