Berita Nagan Saya
Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus 10 Tersangka Judi Online
Satreskrim) polres Nagan Raya menangkap 10 orang terkait kasus judian online (judol) di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap 10 orang terkait kasus judi online (judol) di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Sebanyak 10 orang tersebut ditangkap dalam kurun waktu dua hari terakhir pada beberapa lokasi terpisah.
Hingga Selasa (5/11/2024) terangka yang semuanya warga Nagan Raya diamankan di mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebanyak 10 orang tersebut yakni, SS (44) warga Drin Tujoh, DW (18) Karang Anyer, FZ (20) Drin Tujoh, RQ (22) Lueng Keubeu Jagat, SO (28) Kadang Anyer, AW (23) Karang Anyer, FM (17) Karang Anyer, MZ (20) Gunong Pungki,Tadu Raya, MJ (23) Gunong Pungki, dan TZ (16) Drin Tujoh.
Baca juga: Tangkap Pelaku Judi Online, Polres Sabang Tegaskan Komitmen Bersihkan Kota dari Perjudian
Hal itu disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan, Selasa.
Ia mengatakan, penangkapan
para pemain judi online itu berdasarkan penyelidikan petugas lantaran adanya laporan dugaan tempat permainan judol tersebut.
“Berawal dari penyelidikan oleh petugas pada 2-3 November. Hasilnya kita sudah menangkap 10 orang pelaku pemain judi online di tiga kecamatan yang berbeda,” kata Iptu Vitra.
Vitra menambahkan, 10 pelaku yang ditangkap tersebut rata rata mereka bermain judi online di warung warung di wilayah Kecamatan Tripa Makmur, Darul Makmur dan Tadu Raya.
“Informasi awal tentang lokasi keberadaan para pemain judol sudah dikantongi petugas, mereka ditangkap di warung pada tengah malam dalam keadaan tengah bermain judi jenis slot,” ungkap Vitra.
Baca juga: Inilah Deretan Waktu Tidur yang Tidak Dianjurkan dalam Islam, Buya Yahya : Berdampak pada Rezeki
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita puluhan barang bukti dari tangan mereka.
Bukti yang diamankan ada uang tunai jutaan rupiah dan juga puluhan Handphone yang dipakai oleh para pelaku untuk bermain judi tersebut.
"Untuk pempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini para tersangka sudah dibawa ke Mapolres setempat guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut," jelas Vitra.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk, denda atau penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/judi-online-05112024.jpg)