Bener Meriah

Kejari Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja dari 22 Perkara

Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Bener Meriah, Rabu (6/11/2024) dengan cara dibakar dan diblender...

Editor: Eddy Fitriadi
Dokumen Kejaksaan 
Kejaksaan Negeri Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti, Rabu (6/11/2024). 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

SERAMBINEWS.COM, REDELONG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Bener Meriah, Rabu (6/11/2024) dengan cara dibakar dan diblender.

Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen Alamsyah Budin SH MH menuturkan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau ikracht yang telah melalui semua tahapan mulai dari penyidikan dari Polres Bener Meriah sampai dengan putusan Pengadilan. 

Sementara untuk barang bukti yang dimusnakan kali ini berupa narkotika dengan jenis sabu berat 72,40 Gram dan jenis ganja seberat Berat 2.247,32 Gram.

"Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu diblender, selain narkotika beberapa handphone juga turut dimusnakan," ujarnya.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnakan tersebut dirampas dari 31 perkara untuk dimusnahkan dan sudah dikumpulkan dari bulan Juli- Oktober 2024.

"Pemusnahan ini ialah kewenangan jaksa selaku penuntut umum, melaksanakan putusan pengadilan, baik itu bidang tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus," sebutnya. 

Sementara berhadir dalam kegiatan tersebut Kajari Bener Meriah Achmad Hariyanto Mayangkoro, Kasat Narkoba Polres Bener Meriah, Perwakilan Kodim 0119 Bener Meriah.

Lalu, Asisten I Setdakab Bener Meriah, Perwakilan Mahkamah Syariah, Pengadilan Negeri, Rutan Kelas IIB Bener Meriah dan Dinas Kesehatan Bener Meriah.(b)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved