Breaking News

Berita Aceh Singkil

Sekda Aceh Singkil Kosong, Pj Bupati: Sudah Diajukan ke Gubernur 

Menurutnya sebagai tim, tidak ada permasalahan ketika pelaksana harian (Plh) sekda tidak bisa menjadi ketua TAPK.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Ruang Sekda Aceh Singkil di lantai 2 kantor bupati di kawasan Pulo Sarok, Singkil, Selasa (5/11/2024). 

Menurutnya sebagai tim, tidak ada permasalahan ketika pelaksana harian (Plh) sekda tidak bisa menjadi ketua TAPK.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP mengatakan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) tahun 2025 tak terhambat walau belum ada Pj sekda. 

Lantaran semua telah diatur dalam sistem pemerintahan. 

"Tidak ada yang terhambat karena semua diatur dalam sistem pemerintahan kita," kata Azmi.

Ia lantas menjelaskan mengenai Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil, yang bertugas membahas APBK 2025 dengan badan anggaran dewan. 

Menurutnya sebagai tim, tidak ada permasalahan ketika pelaksana harian (Plh) sekda tidak bisa menjadi ketua TAPK.

Sebab masih ada wakil ketua TAPK yaitu Kepala Bappeda yang melakukan pembahasan bersama banggar dewan.

"Masalah pembahasan anggaran tidak ada masalah karna mereka itu tim anggaran, kalau ketuanya plh sekda tidak bisa ada Wakil ketuanya yaitu kepala bappeda, nanti kepala bappeda yang berwenang melakukan pembahasan," jelas Pj bupati.

Ditanya terkait pengajuan calon penjabat (Pj) sekda Aceh Singkil, kepada gubernur Aceh apakah sudah dilakukan? 

Azmi menyatakan sudah diajukan, hanya saja gubernur belum keluarkan rekomnya ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

"Pengajuan Pj sekda sudah kita ajukan ke gubernur namun belum dikeluarkan gubernur rekomnya ke depdagri," tukasnya. 

Diketahui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, kosong, sejak akhir Juli 2024.

Menyusul belum ditunjuknya pengganti Penjabat (Pj) Sekda setempat pasacaberhentinya Ahmad Rivai.

Untuk mengisi kekosongan Pj Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekda yaitu Edi Widodo. 

Surut Keputusan (SK) Plh Edi Widodo sesuai dokumen yang salinannya ada pada Serambinews.com sudah mengalami perpanjangan. 

SK pertama terbit pada 22 Juli 2024 Sedangkan SK kedua terbit 22 Agustus 2024.

Mengacu pada pasal 58 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

Bahwa penugasan pelaksana harian ditetapkan untuk waktu paling  singkat tiga hari dan paling lama 30 hari.

Sementara itu sesuai pasal 8 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tetang Penjabat Sekretaris Daerah. 

Disebutkan bahwa bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis satu calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur paling lambat lima hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah kabupaten/kota. 

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024) mengatakan, Pj bupati Aceh Singkil, telah mengusulkan nama calon Pj sekda kepada gubernur Aceh. 

Namun usulan tersebut, belum dikabulkan gubernur Aceh. 

Sejauh ini, sebut Ali Hasmi, dirinya belum mendapat perintah untuk mengusulkan nama lain lain. 

"Belum ada arahan dari pimpinan untuk usulkan calon Pj sekda yang lain, setelah usulan pertama belum dikabulkan," ujar Ali Hasmi. 

Sementara itu Pj Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP mengatakan pengajuan Pj sekda sudah disampaikan ke gubernur.

Namun belum keluar rekomendasi gubernur ke Kemendagri. 

Terkait pembahasan anggaran menurut Pj bupati tidak ada masalah. 

"Masalah pembahasan anggaran tidak ada masalah karna mereka itu tim anggaran, kalau ketuanya Plh sekda tidak bisa ada wakil ketuanya yaitu kepala bapeda, nanti kepala bappeda yang berwenang melakukan pembahasan, tidak ada yang terhambat karena semua diatur dalam sistem pemerintahan kita," jelas Pj bupati.

Informasi lain menyebutkan bahwa kekosongan Sekda dapat merugikan daerah. Sebab banyak agenda daerah terganggu. 

Lantaran Sekda merupakan ketua tim anggaran pemerintah kabupaten (TAPK).

Diketahui dalam waktu dekat ini, masuk masa pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) 2025. 

Tentu Sekda sebagai ketua TAPK keberadaanya sangat penting. 

Setelah pembahasan anggaran selesai, Sekda juga harus menandatangani lembaran daerah qanun APBK, yang tidak bisa diwakilkan.

Kemudian pelaksana harian tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi
anggaran.

Sehingga keberadaan Pj sekda penting sebelum adanya sekda definitif. 

Diketahui Sekda Aceh Singkil, kosong sejak ditunjuknya Drs Azmi MAP menjadi Pj Bupati Aceh Singkil pada 21 Juli 2023.

Untuk mengisi kekosongan ditunjuk Ahmad Rivai sebagai Pj Sekda Aceh Singkil

Namun ketika masa jabatan Azmi, sebagai Pj bupati yang berakhir 21 Juli 2024, Ahmad Rivai memilih berhenti, sehingga terjadi kekosongan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved