Jumat, 1 Mei 2026

Berita Bireuen

Ini Barang Bukti dari 5 Pria Bireuen yang Ditangkap Polres Atas Dugaan Main Judi Online di Kafe 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, menyebutkan barang bukti itu dari tersangka MH, polisi mengamankan s

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Sejumlah HP barang bukti dugaan judi online yang diamankan dari tersangka. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, menyebutkan barang bukti itu dari tersangka MH, polisi mengamankan saldo Rp 38.000 dan barang bukti satu HP Iphone 13. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tim Opsnal Polres Bireuen mengamankan sejumlah barang bukti dari lima pria yang ditangkap atas dugaan judi online di salah satu kafe di Kota Juang dan dua kafe di Peusangan. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, menyebutkan barang bukti itu dari tersangka MH, polisi mengamankan saldo Rp 38.000 dan barang bukti satu HP Iphone 13. 

Kemudian dari tersangka E, saldo Rp 41.000 dan dua Hp, kemudian dari tersangka OS saldo Rp 25.000 dan satu unit HP. 

Kasat Reskrim menambahkan dari tersangka JS tim Opsnal mengamankan saldo Rp 220.000 dan satu Hp, terakhir dari MA saldo Rp 38 ribu dan satu HP. 

Kelima pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Bireuen untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Penangkapan terhadap kelima pelaku tindak pidana perjudian (Maisir) tersebut merupakan atensi dari Presiden RI kepada seluruh aparat penegak hukum dalam hal memberantas narkoba, judi online dan korupsi. 

Lima tersangka judi online yang ditangkap Polres Bireuen baru-baru ini.
Lima tersangka judi online yang ditangkap Polres Bireuen baru-baru ini. (For Serambinews.com  )

Baca juga: Tebus Sawah hingga Maskawin, Banyak Warga Pidie Beli Emas

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Program Asta Cita Presiden RI. 

Adapun motif yang dilakukan oleh kelima pelaku tersebut adalah faktor ekonomi untuk meraup keuntungan dari bermain Judi Online. 

Kelima pelaku dbidik melanggar Pasal 19 Jo Pasal 19 Dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Polres Bireuen Kembali Tangkap Pemain Judi Online di Kafe, Kali Ini 5 Pria di Kota Juang & Peusangan

Sebelumnya Serambinews.com memberitakan Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen kembali menangkap warga yang diduga terlibat judi online

Kali ini, lima pria di Kabupaten Bireuen ditangkap di tiga kafe dalam dua hari atas dugaan terlibat judi online . Sejumlah barang bukti terkait pun diamankan polisi. 

Baca juga: VIDEO Sirene Menyala di Galilea Barat, Rentetan Roket dari Lebanon Hujani Israel

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, Jumat (8/11/2024), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved