Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024, 27 November Bakal Jadi Hari Libur Nasional

Penetapan Hari Libur Nasional pada Pilkada serentak 2024 itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Ilustrasi Pilkada - Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dalam pemilihan ulang Capres dan Wapres, DPR RI, DPD di Gampong Teubaluy, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, Sabtu (24/2/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang akan ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan Hari Libur Nasional pada Pilkada serentak 2024 itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bahwa pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

"Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional)," ujar Prasetyo dilansir dari Kompas.com.

Prasetyo menjelaskan, dalam waktu dekat, ia akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," imbuhnya.

Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota Seluruh masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur pilihan mereka. 

Calon yang terpilih akan memimpin pada periode 2024-2029.

Perlu dicatat bahwa penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada bukanlah hal baru.

Pada  2020, pemerintah juga menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak, yang berlangsung pada 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved