Berita Subulussaalam
Korupsi Uang Pilkada, Jaksa Tahan Tiga Komisioner Panwaslih Subulussalam
"Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Andie Saputra, SH, CRMO melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo, SH telah melakukan penahanan...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga komisioner Panwaslih Kota Subulussalam terkait dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
- Tiga komisioner yang ditahan adalah Suhendri (Ketua), Sumardi, dan Khairullah, dititipkan di Rutan Kelas IIB Singkil sejak Senin malam (2/2/2026).
- Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, dengan masa tahanan sementara 20 hari hingga 21 Februari 2026.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, tahan tiga komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024.
Masing-masing Suhendri (Ketua Komisioner Panwaslih Kota Subulussalam), Sumardi dan Khairullah anggota Komisioner Panwaslih Kota Subulussalam.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil, sejak tadi malam, Senin (2/2/2026) malam.
Tiga komisioner Panwaslih tersebut disangka melakukan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 Kota Subulussalam.
"Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Andie Saputra, SH, CRMO melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo, SH telah melakukan penahanan terhadap Suhendri Bin Basri (Ketua komisioner), Sumardi bin alm Bahtiar (anggota komisioner) dan Khairullah bin Saifullah (anggota komisioner)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, Selasa (3/2/2026).
Penahan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: 02/L.1.32/Fd.2/02/2026, surat perintah penahanan Nomor: 03/L.1.32/Fd.2/02/2026 dan surat perintah Penahanan Nomor:04/L.1.32/Fd.2/02/2026.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sekitar pukul 22.05 WIB malam tim penyidik tindak pidana khusus dengan dukungan dari tim intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Delfiandi, SH, MH bergerak menuju Kabupaten Aceh Singkil untuk menitipkan tersangka di Rutan Kelas II B Singkil.
Tersangka akan menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari terhitung mulai 2 Februari 2026 sampai dengan 21 Februari 2026.
Baca juga: 7 Terdakwa Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar dalam Sidang Korupsi Wastafel
Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah melakukan penahanan terhadap Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam Senen Sulistia Martha pada 26 Januari 2026.
Senen Sulistia Martha ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print - 01/L.1.32/Fd.2/01/2026 dengan masa penahanan selama 20 hari.
Kasi Intel Kejari Subulussalam menjelaskan para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dari hasil Audit BPKP berdasarkan surat BPKP: PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Panitia Pengawasan Pemilihan Kota Subulussalam tahun 2024 sebesar Rp 1.618.623.833.
| Wali Kota Subulussalam Terpilih Jadi Ketua Alumni Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah |
|
|---|
| Awal Pekan, Hujan Guyur Seluruh Wilayah Kota Subulussalam |
|
|---|
| Temui Menko PMK dan Menteri PU, Wali Kota Subulussalam Usulkan Anggaran Proyek Strategis Nasional |
|
|---|
| Pembangunan Kelok 8 Subulussalam Diusul Jadi Proyek Strategis Nasional |
|
|---|
| Lintas Subulussalam-Pakpak Bharat Diusul Jadi Jalan Kelok 8 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tim-Kejari-Subulussalam-saat-menahan-komisioner-Panwaslih-Kota-Subulussalam.jpg)