Berita Lhokseumawe
Polisi Tangkap Tiga Penimbun BBM Bersubsidi
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Lhokseumawe bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. HENKI ISMANTO, Kapolres Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Ketiga tersangka yakni IW (43), MI (20), dan MY (49). Mereka ditangkap di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prasatya SH kepada Serambi, Kamis (7/11/2024), mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit III Tipiter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe segera menuju lokasi. Ketika tiba di lokasi, petugas melakukan penangkapan. “Petugas juga melakukan penggeledahan di gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan bio solar bersubsidi,” jelasnya.
Di tempat kejadian perkara (TKP), sebut Iptu Yudha, petugas menemukan 22 jerigen plastik berisi BBM bio solar bersubsidi, dengan total mencapai 618 liter. Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 3.200.000 dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Hasil pemeriksaan awal, kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, menunjukkan bahwa MI, yang bekerja sebagai petugas pengisian BBM di sebuah SPBU di Lhokseumawe, mengisi jerigen berukuran 10 liter dengan bio solar subsidi setiap kali bekerja dalam shift.
BBM tersebut kemudian dijual kepada IW dengan harga Rp 8.000 per liter. Dalam proses pengangkutan BBM ke gudang penyimpanan, mereka juga dibantu oleh MY.
Lanjutnya, mereka dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang–Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang–Undang Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.
“Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Lhokseumawe bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya.(zak)
Gelar Patroli Malam
Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukumnya, Rabu (6/11/2024) malam.
Patroli ini melibatkan sejumlah personel Polsek Banda Sakti yang secara intensif menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar mengatakan, sasaran utama patroli kali ini adalah tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminalitas, lokasi yang biasa menjadi tempat berkumpulnya anak-anak muda, serta area-area yang berpotensi tinggi menimbulkan gangguan keamanan.
| Cuaca di Lhokseumawe 28 Mei 2026 Panas Menyengat, Ini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh 3 Hari Kedepan |
|
|---|
| Korem 011/Lilawangsa Sembelih 11 Ekor Hewan Kurban |
|
|---|
| Gampong Meunasah Mesjid, Lhokseumawe Sembelih 80 Hewan Kurban |
|
|---|
| Hari Raya Idul Adha, Kapolres Lhokseumawe Sembelih Langsung Hewan Kurban di Mapolres |
|
|---|
| 13 Mahasiswa KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Raih Beasiswa Bank Indonesia 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/F20241014is2.jpg)