Aceh Utara

Puluhan Warga di Kuta Makmur Aceh Utara Demo Kantor Operasional PT Blang Kolam

Mereka juga berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam menyelesaikan konflik ini dan memastikan hak-hak...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Puluhan warga yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Masyarakat Panton Rayeuk 1 Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara pada Jumat (8/11/2024) berdemo ke Kantor Operasional PT Blang Kolam di kawasan itu. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Puluhan warga yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Masyarakat Panton Rayeuk 1 Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara pada Jumat (8/11/2024) berdemo ke Kantor operasional PT Blang Kolam Adipratama di kawasan itu.

Mereka menuntut kejelasan terkait status hukum Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang telah berakhir pada 31 Desember 2018.

Koordinator Lapangan Munzir Abe mengatakan Insiden pengrusakan pagar dan tanaman milik Badan Usaha Milik Desa (BUMG) Desa Panton Rayeuk 1 pada Kamis, 7 November 2024, menjadi pemicu konflik ini.

"Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Munzir dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com.

Aksi tersebut akhirnya menemui titik terang dengan adanya kesepakatan untuk menggelar dialog pada Senin, 11 November 2024, di meunasah desa setempat difasilitasi oleh pihak Polsek Kuta Makmur.

Dialog ini diharapkan dapat menjadi forum untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada serta memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban baik perusahaan maupun masyarakat.

Dialog tersebut untuk memastikan kebenaran hak atas tanah dan mencegah potensi konflik yang lebih besar di kemudian hari yang menjadi bom waktu bagi masyarakat dan juga perusahaan .

“Masyarakat Panton Rayeuk 1 berharap melalui dialog ini, dapat tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” kata Munzir.

Mereka juga berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam menyelesaikan konflik ini dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.

Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan bukanlah hal baru di Indonesia.

“Permasalahan ini seringkali melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari ekonomi, sosial, hingga lingkungan. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak,” pungkas Munzir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved