Berita Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara Jaring Calon Direksi PT Pase Energi Migas, Catat, Pendaftaran Dibuka Selama 2 Hari
“Untuk syarat dan ketentuan semuanya dapat dilihat di website https://acehutara.go.id/halaman/perseroda2024,” ungkap Dayan, Jumat (7/11/2204).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seleksi Calon Direksi Perseroan Daerah (Perseroda) PT Pase Energi Migas Aceh Utara dimulai ditandai dengan dibukanya masa pendaftaran selama dua hari pada 11-12 November 2024.
Seleksi itu diadakan Pemkab Aceh Utara karena masa jabatan direksi sebelumnya sudah berakhir sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, Perseroda PT Pase Energi Migas merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Aceh Utara yang memiliki kegiatan usaha di bidang energi (minyak dan gas) yang terdapat dalam wilayah Aceh Utara.
“Pengumuman Nomor 500/01/Pansel/2024 tentang Seleksi Direksi PT Pase Energi Migas (Perseroda) Kabupaten Aceh Utara untuk menjaring calon direksi yang baru, sudah dikeluarkan,” ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi Perseroda PT Pase Energi Migas, Dayan Albar, SSos, MAP.
Kesempatan tersebut dibuka untuk siapa saja masyarakat umum dan profesional untuk menjadi calon Direksi PT Pase Energi Migas.
“Untuk syarat dan ketentuan semuanya dapat dilihat di website https://acehutara.go.id/halaman/perseroda2024,” ungkap Dayan, Jumat (7/11/2204).
Kata dia, proses seleksi yang dilakukan panitia didasarkan pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Migas dan Energi Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas Kabupaten Aceh Utara.
Hal itu dimaksudkan untuk mengisi jabatan para direksi, meliputi Direktur Utama, serta Direktur Umum dan Keuangan.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Lalu, sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Kesehatan dari RS pemerintah), memiliki keahlian, integritas kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Selain itu, juga harus memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah, memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang memadai tentang minyak dan gas bumi, mempunyai pendidikan minimal S-1.
Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.
Disebutkan Dayan, pendaftar tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
PT Pase Energi Migas
direksi PT Pase Energi Migas
seleksi calon direksi
Pemkab Aceh Utara
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.