Berita Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Jaring Calon Direksi PT Pase Energi Migas, Catat, Pendaftaran Dibuka Selama 2 Hari

“Untuk syarat dan ketentuan semuanya dapat dilihat di website https://acehutara.go.id/halaman/perseroda2024,” ungkap Dayan, Jumat (7/11/2204).

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi Perseroda PT Pase Energi Migas, Dayan Albar, SSos, MAP 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seleksi Calon Direksi Perseroan Daerah (Perseroda) PT Pase Energi Migas Aceh Utara dimulai ditandai dengan dibukanya masa pendaftaran selama dua hari pada 11-12 November 2024.

Seleksi itu diadakan Pemkab Aceh Utara karena masa jabatan direksi sebelumnya sudah berakhir sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, Perseroda PT Pase Energi Migas merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Aceh Utara yang memiliki kegiatan usaha di bidang energi (minyak dan gas) yang terdapat dalam wilayah Aceh Utara.

“Pengumuman Nomor 500/01/Pansel/2024 tentang Seleksi Direksi PT Pase Energi Migas (Perseroda) Kabupaten Aceh Utara untuk menjaring calon direksi yang baru, sudah dikeluarkan,” ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi Perseroda PT Pase Energi Migas, Dayan Albar, SSos, MAP.

Kesempatan tersebut dibuka untuk siapa saja masyarakat umum dan profesional untuk menjadi calon Direksi PT Pase Energi Migas.

“Untuk syarat dan ketentuan semuanya dapat dilihat di website https://acehutara.go.id/halaman/perseroda2024,” ungkap Dayan, Jumat (7/11/2204).

Kata dia, proses seleksi yang dilakukan panitia didasarkan pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Migas dan Energi Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas Kabupaten Aceh Utara

Hal itu dimaksudkan untuk mengisi jabatan para direksi, meliputi Direktur Utama, serta Direktur Umum dan Keuangan.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

Lalu, sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Kesehatan dari RS pemerintah), memiliki keahlian, integritas kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan  dan mengembangkan perusahaan.

Selain itu, juga harus memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah, memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang memadai tentang minyak dan gas bumi, mempunyai pendidikan minimal S-1.

Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.

Disebutkan Dayan, pendaftar tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved