Breaking News
Senin, 4 Mei 2026

Berita Lhokseumawe 

Taat Pajak, Ini Dua Notaris yang Terima Penghargaan dari Kantor Pajak Lhokseumawe 

Kedua penerima penghargaan tersebut dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi, dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada tahun 2024.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Kantor Pajak Lhokseumawe menggelar Forum Konsultasi Publik terkait pemenuhan kewajiban pajak atas transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Kamis (7/11/2024) di aual kantor pajak setempat.  

Kedua penerima penghargaan tersebut dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi, dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada tahun 2024. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kantor Pajak Lhokseumawe  menggelar Forum Konsultasi Publik terkait pemenuhan kewajiban pajak atas transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Kamis (7/11/2024) di aual kantor pajak setempat. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan PPAT Sementara (PPATS) dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Kantor Pajak Lhokseumawe Sutanto Agustiono dalam sambutannya menekankan bahwa selain kewajiban perpajakan dalam pengalihan hak atas tanah dan bangunan, kesadaran akan kewajiban formal perpajakan juga sangat penting dalam menjaga penerimaan negara di sektor perpajakan.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi Focus Group Discussion (FGD).

Dalam FGD ini, peserta diajak untuk mendalami berbagai isu terkait kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi, pelaporan transaksi PPAT dan PPATS, serta prosedur yang berhubungan dengan Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban PPHTB, dan penerapan reformasi perpajakan (Coretax).

Sebagai bagian dari acara, Kantor Pajak Lhokseumawe juga memberikan penghargaan kepada Notaris/PPAT Cut Nilawati dan PPATS Kecamatan Lhoksukon.

Kedua penerima penghargaan tersebut dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi, dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada tahun 2024. 

Acara Forum Konsultasi Publik ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara yang berisi kesepakatan perbaikan pelayanan perpajakan.

Penandatanganan tersebut menandakan komitmen Kantor Pajak Lhokseumawe, untuk terus meningkatkan perbaikan pelayanan perpajakan.(*)

Baca juga: Aceh Barat Sosialisasikan Qanun Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk Tingkatkan PAD

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved