Berita Banda Aceh

Satpol PP-WH Tangkap 7 Pasang Diduga Non-Muhrim di Banda Aceh, 2 Dalam Kondisi Mabuk

Satpol PP-WH Banda Aceh bersama Satpol PP-WH Provinsi Aceh melakukan razia gabungan dan menangkap sebanyak 16 orang di 3 tempat sekitaran Banda Aceh

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/M ANSHAR
Anggota Satpol PP/WH Aceh bersama tim gabungan TNI/Polri melakukan razia penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh, Minggu (10/7/2024) dini hari. Dalam razia di sejumlah hotel dan kafe, petugas mengamankan tujuh pasangan non muhrim, dua wanita dalam kondisi mabuk, serta puluhan botol minuman keras. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP-WH Banda Aceh bersama Satpol PP-WH Provinsi Aceh melakukan razia gabungan dan menangkap sebanyak 16 orang di tiga tempat sekitaran Kota Banda Aceh, Minggu (10/11/2024) dini hari.

Di antaranya merupakan 7 pasang (14 orang) diduga berdua-duaan (khalwat) non-muhrim di kawasan Peunayong dan Gampong Mulia. 

Sementara sisanya dua wanita ditangkap diduga dalam kondisi mabuk (khamar) di Tanggul Lamnyong, Kota Banda Aceh.

Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, saat ini para terduga pelanggar syariat sudah diamankan di Kantor Satpol PP-WH Provinsi Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca juga: Menangis Saat Shalat Tak Batal, Buya Yahya Jelaskan Asal Syaratnya Begini

"Semua yang diamankan sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Roslina.

Kabid PSI Satpol PP WH Banda Aceh itu mengingatkan, pihaknya akan terus melakukan razia dan penertiban di seluruh wilayah ibu kota Provinsi Aceh ini.

"Untuk itu kami berharap agar semua orang yang berdomisili atau membuka usaha di Kota Banda Aceh agar mematuhi Qanun Syariat Islam dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar qanun," kata Roslina.

“Untuk perempuan yang tidak didampingi muhrim, kami harap tidak lagi berada di tempat-tempat umum di atas pukul 23.00 WIB malam. 

Demikian juga pendatang yang masuk atau berkunjung ke Kota Banda Aceh, agar mematuhi aturan Qanun Syariat Islam," pungkasnya. (*)

Baca juga: VIDEO - 2.000 Warga Israel Dipulangkan dari Belanda, Buntut Bentrokan Suporter Bola

 

 


 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved