Pemuda di Sorong Bakar Pacarnya hingga Melepuh, Korban Luka Bakar 50 Persen
Pelaku menyulut api ke tubuh korban gegara emsosi cerita masa lalu pasangannya diungkit korban.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria tega membakar pacarnya sendiri di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Pelaku menyulut api ke tubuh korban gegara emsosi cerita masa lalu pasangannya diungkit korban.
Pelaku berinisia JG membakar pacarnya sendiri, NLU (37).
Peristiwa pemuda Sorong inisial JG membakar kekasinya NLU hingga alami luka bakar 50 persen itu terjadi Jumat (8/11/2024) di Perumahan Moyo, Kota Sorong, Papua.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat (8/11/2024), sekitar pukul 20.00 WIT.
Insiden itu bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok saat bertemu.
"Pelaku JG dan NLU bertengkar karena saling mengungkap masa lalu sebelum mereka berpacaran," ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Pelaku yang gelap mata kemudian menyiram korban dengan minyak tanah.
Pelaku lalu membakar korban dengan korek api gas.
"Kasus ini dipicu emosi pelaku terhadap NLU yang saling mengungkit masa lalu mulai dari awal berjumpa hingga menjadi pasangan kekasih," ujarnya.
Baca juga: Pak Guru Agama Dibakar Istri Gegara Sering Main Judi Online, Tiga Rumah dan 3 Kendaraan Ikut Hangus
Kapolresta menambahkan, sebelum kejadian, pelaku memang mengancam akan membakar, lalu korban balik menantang agar melakukan hal tersebut.
JG yang gelap mata kemudian membalut tubuh korban menggunakan gorden lalu menyiramkan minyak tanah serta menyulutkan korek sehingga membakar sekujur tubuh korban.
"Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya lebih dari 50 persen," kata Kombes Pol Happy.
Setelah mendapat laporan, Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota segera bergerak menangkap JG guna pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian.
Sementara korban dilarikan ke rumah sakit.
"Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan pelaku sudah kita amankan dengan sangkaan pasal 187 KUHP ayat 2,"
Ada pun barang bukti yang diamankan di TKP di antaranya satu botol kemasan air mineral bekas minyak tanah, korek gas, dan bantal.
Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang ancaman pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir pada ayat 2 yang mengatur ancaman pidana jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi nyawa orang lain, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Pengedar Ganja Kering
Baca juga: Penumpang Ngotot Buka Pintu Pesawat saat Sedang Terbang, Sempat Mengancam Kru
Baca juga: Kim Jong Un Disebut dapat Rp392 Miliar Kirim Pasukan Khusus Korea Utara ke Rusia Perangi Ukraina
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Bupati Aceh Utara Berharap Bantuan Jadup untuk Penyintas Banjir Bisa Cair Sebelum Idul Adha |
|
|---|
| Waspada, Penipuan Via Medsos, Peluang Kerja Berakhir Kekerasan, Mahasiswi di Makassar Jadi Korban |
|
|---|
| Salurkan Bantuan ke Korban Banjir di Pedalaman Aceh Utara, Polres Lhokseumawe Tinjau Jembatan Bailey |
|
|---|
| Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sawang |
|
|---|
| Mualem Berduka, Ketua Harian PA Kecelakaan di Tol Sibanceh Istrinya Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-dibakar-hidup-hidup.jpg)