Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Singkil

Poliklinik RSUD Aceh Singkil Tutup, Pasien Tak Dapat Pelayanan Kesehatan

Poliklinik yang dilayani dokter spesialis di Rumah Sakit Umum (RSUD) Aceh Singkil, banyak tutup

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
RSUD Aceh Singkil di kawasan Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah. 

“Saya sudah buat surat tertulis ke bidang pelayanan, belum ada balasan.” Mardina, Direktur RSUD Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Poliklinik yang dilayani dokter spesialis di Rumah Sakit Umum (RSUD) Aceh Singkil, banyak tutup pada Senin (11/11/2024). Kondisi itu disesalkan banyak pihak, lantaran pasien yang telah terlanjur datang ke poliklinik, tak mendapat pelayanan. 

Foto ruang poliklinik dokter spesialis RSUD Aceh Singkil, yang tutup beredar di kalangan terbatas. Sejauh ini belum diketahui penyebab poliklinik dokter spesialis tutup. 

Direktur RSUD Aceh Singkil, dr Mardina saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui alasan tutup. "Secara tertulis belum ada disampaikan kepada kami masalahnya apa," kata Mardian. 

Mardina mengaku, telah mengirim surut kepada Bidang Pelayanan RSUD yang dipimpinnya untuk mengetahui alasan layanan poliklinik tutup.

Sayangnya belum ada jawaban, sehingga sejauh ini tidak diketahui alasan pasti tidak berjalannya layanan di poliklinik. "Saya sudah buat surat tertulis ke bidang pelayanan, belum ada balasan," jelas Mardian.

Mardian juga sudah mengirim surat yang meminta penjelasan alasan penutupan jadwal Health Facilities Information System (HFIS). HFIS merupakan aplikasi berbasis situs dengan tujuan monitoring dan pelaporan data profiling faskes.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris RSUD Aceh Singkil, Mursal. Ia membenarkan pihak manajemen sudah meminta penjelasan, tetap belum ada jawaban.(de)

 

Diduga Lantaran Pemkab Tak Dibayar TPP PNS Dokter Spesialis 

Sementara itu, informasi lain yang diterima Serambi menyebutkan alasan poliklinik tutup lantaran tuntutan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS dokter spesialis RSUD Aceh Singkil tidak dikabulkan pemkab setempat. 

Diketahui pada 9 Oktober 2024 lalu, dokter spesialis PNS di RSUD meminta Pemkab Aceh Singkil membayar intensif terhitung Juni sampai Desember 2024.  Pj Bupati Azmi sudah menjawab masalah tersebut melalui suratnya tertanggal 14 Oktober 2024.

Dalam suratnya, Pj Bupati menyampaikan, berdasarkan penjelasan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 halaman 47 poin 7 menerangkan bahwa penganggaran TPP ASN dengan ketentuan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan DPRD dilakukan pada saat pembahasan KUA dan PPAS. 

Poin kedua disebutkan bahwa sehubungan dengan kondisi keuangan daerah Pemkab Aceh Singkil, saat ini terhadap penganggaran TPP ASN di lingkup Pemkab Aceh Singkil, hanya dianggarkan lima bulan dari Januari hingga Mei 2024.(de)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved