Video

VIDEO - PSDKP Musnahkan Alat Tangkap Ilegal Hasil Pengawasan

Selain pemusnahan barang hasil tangkapan, dalam kegiatan itu juga dilakukan penyerahan barang hasil pengawasan untuk tiga instansi pendidikan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan sejumlah alat tangkap nelayan barang hasil pengawasan yang dilakukan dalam kurun tahun 2024 di Kantor PSDKP setempat, Selasa (12/11/2024).

Proses pemusnahan tersebut dengan cara dibakar yang dilakukan langsung oleh Kepala PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, Ketua PN Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi dan sejumlah pejabat lainnya.

Selain pemusnahan barang hasil tangkapan, dalam kegiatan itu juga dilakukan penyerahan barang hasil pengawasan untuk tiga instansi pendidikan.

Kepala PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan, ada tiga alat tangkap yang diserahkan  berupa  mesin kompresor ke SMK Aceh Selatan, SMK Banda Aceh dan salah satu Pesantren di Aceh Besar.

Penyerahan barang hasil pengawasan tersebut, diharapkan dapat digunakan dengan baik oleh lembaga pendidikan untuk memberikan pemahaman kepada siswa.

Sementara barang hasil pengawasan yang dimusnahkan itu berupa alat penangkapan ikan yang dilarang seperti jaring, mini trol, fin dan beberapa item lainnya. Total ada 15 item dari hasil operasi yang dimusnahkan.

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved