Penyelundupan 41 Calon TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, 7 Pelaku Ditangkap, Korban Bayar Segini

Polres Nunukan, Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) illegal ke Malaysia.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/HADI MAULANA)
101 TKI ilegal saat didata dan akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing. 

SERAMBINEWS.COM, NUNUKAN – Polres Nunukan, Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) illegal ke Malaysia.

41 CTKI diamankan, beserta tujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan calon TKI ilegal ini.

Kapolres Nunukan, AKBP.Bonifasius Rumbewas mengatakan, 41 calon TKI ilegal yang berhasil diamankan itu merupakan hasil operasi sejak Oktober hingga pertengahan November 2024.

"Kita amankan 34 CTKI dewasa dan 7 anak-anak," ujar Boni dalam jumpa pers, Selasa (12/11/2024).

Para korban, berasal dari berbagai daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Mereka akan ditempatkan di sejumlah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalabakan, Tawau, dan Kundasang, Malaysia.

Boni mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan adalah AM (58), SM (34), LK (58), dan MB (42) warga Nunukan Timur. Kemudian SF (56) warga Nunukan Barat, dua perempua, NM (39) dan NF (49) warga Nunukan Selatan.

Ketujuh orang ini ditangkap di tempat berbeda. Ada yang ditangkap di rumah penampungan sementara, Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, dan di Jembatan Orde Baru Hakim.

"Sementara mayoritas para CTKI illegal kita amankan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan,’’ ujar Boni lagi.

Baca juga: Nasib Pilu 2 TKI di Sukabumi, Alami Gangguan Jiwa Pulang dari Malaysia, Dikurung di Kandang Kambing

Calon TKI diminta bayar Rp 1.5 juta- 4,5 juta

Dari hasil penyelidikan sementara penyidik, diketahui para CTKI dimintai bayaran RM 450 hingga RM 1.300, atau sekitar Rp 1,5 juta-4,5 juta per orang dalam kurs Rp 3.500 per RM 1.

Para tersangka, menyediakan rumah penampungan sementara bagi para CTKI illegal, mengurus transportasi untuk penyeberangan illegal, dan sebagian, menjadikan hal tersebut sebagai pekerjaan tetap.

"Ada juga yang memfasilitasi semua biaya keberangkatan, dengan janji pembayaran dilakukan saat CTKI tersebut menerima upah atau gaji pertamanya di Malaysia. Ataupun diganti oleh mandor di sana," jelasnya.

Boni mengatakan, TKI yang tidak memiliki dokumen resmi, rentan mendapat eksploitasi karena tidak terdata dan tidak mendapat perlindungan hukum layaknya TKI resmi.

"Hal ini merupakan kejahatan kemanusiaan, dan akan terus kita perangi bersama seluruh instansi APH di perbatasan RI – Malaysia ini,’’ tegasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved