Penyelundupan 41 Calon TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, 7 Pelaku Ditangkap, Korban Bayar Segini
Polres Nunukan, Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) illegal ke Malaysia.
SERAMBINEWS.COM, NUNUKAN – Polres Nunukan, Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) illegal ke Malaysia.
41 CTKI diamankan, beserta tujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan calon TKI ilegal ini.
Kapolres Nunukan, AKBP.Bonifasius Rumbewas mengatakan, 41 calon TKI ilegal yang berhasil diamankan itu merupakan hasil operasi sejak Oktober hingga pertengahan November 2024.
"Kita amankan 34 CTKI dewasa dan 7 anak-anak," ujar Boni dalam jumpa pers, Selasa (12/11/2024).
Para korban, berasal dari berbagai daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
Mereka akan ditempatkan di sejumlah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalabakan, Tawau, dan Kundasang, Malaysia.
Boni mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan adalah AM (58), SM (34), LK (58), dan MB (42) warga Nunukan Timur. Kemudian SF (56) warga Nunukan Barat, dua perempua, NM (39) dan NF (49) warga Nunukan Selatan.
Ketujuh orang ini ditangkap di tempat berbeda. Ada yang ditangkap di rumah penampungan sementara, Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, dan di Jembatan Orde Baru Hakim.
"Sementara mayoritas para CTKI illegal kita amankan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan,’’ ujar Boni lagi.
Baca juga: Nasib Pilu 2 TKI di Sukabumi, Alami Gangguan Jiwa Pulang dari Malaysia, Dikurung di Kandang Kambing
Calon TKI diminta bayar Rp 1.5 juta- 4,5 juta
Dari hasil penyelidikan sementara penyidik, diketahui para CTKI dimintai bayaran RM 450 hingga RM 1.300, atau sekitar Rp 1,5 juta-4,5 juta per orang dalam kurs Rp 3.500 per RM 1.
Para tersangka, menyediakan rumah penampungan sementara bagi para CTKI illegal, mengurus transportasi untuk penyeberangan illegal, dan sebagian, menjadikan hal tersebut sebagai pekerjaan tetap.
"Ada juga yang memfasilitasi semua biaya keberangkatan, dengan janji pembayaran dilakukan saat CTKI tersebut menerima upah atau gaji pertamanya di Malaysia. Ataupun diganti oleh mandor di sana," jelasnya.
Boni mengatakan, TKI yang tidak memiliki dokumen resmi, rentan mendapat eksploitasi karena tidak terdata dan tidak mendapat perlindungan hukum layaknya TKI resmi.
"Hal ini merupakan kejahatan kemanusiaan, dan akan terus kita perangi bersama seluruh instansi APH di perbatasan RI – Malaysia ini,’’ tegasnya.
| Pantau Langsung Kerusakan di Serbajadi Aceh Timur, Mendagri: Banjir Bandangnya Luar Biasa |
|
|---|
| TPQ Hidayatul Ulum Serahkan Donasi untuk Korban Banjir Aceh, Dirangkai Maulid dan Bagi Rapor Santri |
|
|---|
| VIDEO - Kementan dan TNI Antar Bantuan Logistik ke Bener Meriah dan Aceh Tengah |
|
|---|
| Kapolda Aceh Tinjau Polres Langsa Pascabanjir, Salurkan Bantuan untuk Personel Terdampak |
|
|---|
| PT Agro Murni Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Lhokseumawe dan Aceh Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/101-tki-ilegal-saat-didata-dan-akan-dipulangkan-ke-daerahnya-masing-masing_20180425_170224.jpg)