Berita Subulussalam

PT OSS Mangkir dalam Sidang di PN Singkil, Soal Tuntutan YARA Rp 2 T untuk Pemberdayaan Masyarakat

Sidang yang dipimpin Ramadhan Hasan, SH, MH sebagai Hakim Ketua didampingi hakim anggota, Habib Muhammad Yusuf Siregar, SH, MKn dan Antoni Febriansyah

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR BARAT
Kaya Alim, SH, Kuasa Hukum Edi Sahputra Bako 

Sidang yang dipimpin Ramadhan Hasan, SH, MH sebagai Hakim Ketua didampingi hakim anggota, Habib Muhammad Yusuf Siregar, SH, MKn dan Antoni Febriansyah SH tersebut dihadiri penggugat yang diwakili kuasa hukumnya. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Sidang gugatan seorang warga Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako terhadap PT Organik Semesta Subur (OSS) yang membidangi pertambangan digelar di Pengadilan Negeri Singkil, Senin (11/11/2024). 

Sidang yang dipimpin Ramadhan Hasan, SH, MH sebagai Hakim Ketua didampingi hakim anggota, Habib Muhammad Yusuf Siregar, SH, MKn dan Antoni Febriansyah SH tersebut dihadiri penggugat yang diwakili kuasa hukumnya. 

Kaya Alim, SH, Kuasa Hukum Edi Sahputra Bako, kepada wartawan Rabu (13/11/2024) mengatakan jika pihak PT OSS tidak hadir alias mangkir dalam sidang perdana di PN Singkil.

Dikatakan,  sejatinya sesuai jadwal sidang perdana ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Singkil, Senin (11/11/2024). 

"Seharusnya kata Kaya Alim, sidang dimulai pukul 10.00 WIB, namun sidang diundur lantaran pihak tergugat atau kuasanya belum ada kabar untuk menghadiri sidang tersebut," kata Kaya Alim.

Kaya Alim menambahkan hingga pukul 14.00 WIB ditunggu tergugat atau kuasanya juga tidak hadir sehingga sidang dimulai oleh majelis hakim.

Baca juga: Ketua KIP Subulussalam Umumkan Hubungan Saudara dengan Timses Cawalko, Tapi Kerja Kami Terukur

Atas ketidakhadiran pihak tergugat tersebut, majelis hakim menunda sidang dan kembali mengirimkan relaas panggilan kepada tergugat untuk persidangan berikutnya yang kembali digelar pada Rabu (27/11/2024) mendatang.

Sebelumnya, Edi Sahputra Bako menggugat PT OSS Rp 2 Triliun. 

Uang yang nilainya fantastis tersebut diminta dibayarkan ke Baitul Mal Kota Subulussalam untuk dikelola sebagai dana Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Kota Subulussalam. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved