Kajian Islam

Bolehkah Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Penjelasan UAS

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa tidak ada hadis yang membahas tentang mengelap atau mengeringkan air bekas wudhu.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustadz Abdul Somad atau UAS - Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum mengeringkan sisa air wudhu di wajah setelah berwudhu. 

SERAMBINEWS.COM - Dalam ajaran Islam, umat muslim diperintahkan untuk berwudhu sebelum melaksanakan ibadah.

Sebagaimana diketahui, beberapa ibadah dalam ajaran Islam diwajibkan untuk dilakukan dalam keadaan tubuh yang suci.

Salah satu cara mensucikan tubuh, khususnya dari hadas kecil yaitu dengan berwudhu. 

Seperti misalnya pada ibadah shalat, salah satu syarat sah melakukan ibadah ini adalah suci dari hadas besar maupun kecil.

Dalam praktiknya, kerap sekali orang-orang mengambil wudhu dengan menggunakan banyak air.

Salah satunya seperti pada saat membasuh di bagian muka atau ketika menyapu bagian kepala.

Tak jarang, usai mengambil air wudhu sering kali terlihat ada yang mengelap atau mengeringkan sisa-sisa air yang masih menempel tersebut.

Lantas, bagaimanakah hukumnya?

Mengenai hal itu, pendakwah kondang asal Riau Ustad Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.

Simak penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum mengeringkan atau mengelap wudhu di wajah yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Hukum mengeringkan wudhu di wajah

Penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai hukum mengeringkan air wudhu ini disampaikan dalam sebuah video singkat tanya jawab yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official pada Juli 2020.

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa tidak ada hadis yang membahas tentang mengelap atau mengeringkan air bekas wudhu.

"Tapi pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Muhadzab ada," kata dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS soal hukum mengerinkan wudhu.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, bahwa hukum mengelap atau mengeringkan bekas air wudhu berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab itu paling tinggi ialah makruh.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved