Harga Emas

Harga Emas Hari Ini Turun, Cek Update Harga Emas Antam Terbaru per Tanggal 14 November 2024

Harga emas batangan bersertifikat Antam dari Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk hari ini tercatat sebesar Rp1.466.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
For Serambinews.com  
(Ilustrasi) Harga update emas Antam hari ini (14/11/2024). Emas perhiasan yang dijual di salah satu toko emas di Pasar Tradisional Blangpidie, Kabupaten Abdya. 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam)  kembali mengalami penurunan pada hari ini, Kamis (14/11/2024).

Harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp11.000, menjadi Rp1.466.000 per gram, Kamis (14/11/2024).

Penurunan harga emas ini menyusul penurunan yang terjadi pada hari sebelumnya, Rabu (13/11/2024), di mana harga emas Antam berada di angka Rp1.477.000 per gram, turun Rp5.000 dari harga pada hari Selasa (12/11/2024).

Pada Selasa (12/11/2024), harga emas Antam mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp35.000.

Pada hari tersebut, harga emas Antam tercatat di angka Rp1.482.000 per gram, turun dari harga pada Senin, (11/11/2024) yang mencapai Rp1.517.000 per gram.

Sejak awal pekan lalu, harga emas Antam cenderung mengalami penurunan yang konsisten.

Harga emas tetap berada pada level rendah sepanjang akhir pekan, dan tren ini berlanjut hingga awal pekan pada Senin (11/11/2024).

Penurunan harga emas masih berlanjut hingga hari ini, Kamis (14/11/2024).

Artikel ini SERAMBINEWS.COM akan memberikan informasi terbaru mengenai harga emas per gram pada hari ini, Kamis (14/11/2024).

Informasi ini dapat menjadi panduan bagi Anda yang berencana untuk melakukan transaksi jual beli emas.

Harga emas batangan bersertifikat Antam dari Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat sebesar Rp1.466.000 per gram.

Harga emas ini mengalami penurunan sebesar Rp11.000 dibandingkan dengan harga pada Rabu, (13/11/2024), yang sebelumnya berada di Rp1.477.000 per gram.

Berikut adalah rincian harga emas batangan PT Antam untuk berbagai ukuran berat, yang mencakup dua harga: harga dasar (sebelum pajak) dan harga setelah pajak, di mana pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen telah dihitung.

PPh ini berlaku untuk pembelian emas batangan yang melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan diterapkan pada setiap transaksi emas fisik.

Bagi Anda yang berencana membeli emas batangan, memilih ukuran yang lebih besar bisa menjadi strategi yang lebih hemat, karena biaya per gram cenderung lebih rendah pada ukuran yang lebih besar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved