Video

VIDEO Netanyahu Tetap Hadapi Sidang Korupsi Desember Ini, Alasan Sibuk Perang Tak Dikabulkan

Permintaan Benjamin Netanyahu untuk menunda kesaksiannya dalam persidangan korupsi ditolak oleh Pengadilan Distrik Yerusalem

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Permintaan Benjamin Netanyahu selaku Perdana Menteri Israel,  untuk menunda kesaksiannya dalam persidangan korupsi ditolak oleh Pengadilan Distrik Yerusalem pada hari Rabu (13/11/2024).

Kantor Kejaksaan Negara mengatakan kepada pengadilan bahwa pihaknya menentang permintaan Netanyahu untuk menunda sidangnya.

Menurut pengadilan, Netanyahu dan tim pembelanya telah diberi waktu selama 3 minggu sebelum menghadiri sidang.

Sesuai jadwal awal, Netanyahu akan menghadiri sidang korupsi pada tanggal 2 Desember 2024.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu meminta keapda Pengadilan Distrik Yerusalem untuk menunda kesaksiannya dalam persidangan korupsi.

Dalam permintaannya, Netanyahu mengajukan sidang ditunda selama 80 hari dengan alasan kesibukannya dalam perang di Gaza dan Lebanon, dikutip dari Al Mayadeen.

Permintaan tersebut diajukan oleh tim hukum Netanyahu pada hari Senin (11/11/2024).

Saat ini, Netanyahu menghadapi tuduhan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan.

Dakwaan ini telah berlangsung sejak tahun 2020.

Namun, Perdana Menteri Israel membantah melakukan kesalahan apa pun.

Tim hukum Netanyahu mengklaim dakwaan tersebut berlangsung di tengah peperangan di Gaza dan Lebanon yang membuat PM Israel ini tidak mungkin meluangkan waktu untuk pembelaan hukumnya.

Persidangan pertama Netanyahu atas kasus korupsi ini telah diadakan pada 24 Mei 2020.

Dalam persidangan tersebut, telah melalui berbagai tahap.

Akan tetapi selama persidangan, tim hukum Netanyahu berupaya untuk melawan tuduhan menerima hadiah mewah dari sekutu kaya dan mencari liputan media yang menguntungkan dengan imbalan keuntungan politik.

Hingga akhirnya pengadilan meminta kesaksian Netanyahu yang ditunggu-tunggu dijadwalkan pada 2 Desember 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved