Rouf Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Jadi Tersangka: Saya Sudah Injak Rem

Polisi menetapkan Rouf (43), sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 B pada Senin (11/11/2024), sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Deanza F
Sopir truk tronton nopol B 9940 JIN, Rouf (44) hendak melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta, Kamis (14/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM, PURWAKARTA - Polisi menetapkan Rouf (43), sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 B pada Senin (11/11/2024), sebagai tersangka.

"Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam.

Jules mengatakan, Rouf mengemudikan kendaraan truk Hino tractor head nopol B-9440-JIN dengan kecepatan 50 hingga 60 km per jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 5.

Rouf diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan yang ada di Ruas Jalan Tol Cipularang, seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.

 
"Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," kata Jules.

Akibat tabrakan itu, korban mencapai 30 orang.

Rinciannya:

- 25 orang luka ringan

- 4 orang luka berat

- 1 orang tewas

Selain itu, 17 kendaraan yang terlibat kecelakaan rusak parah.

Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 ayat (5), (4), (3), (2), (1) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4), (3), (2), (1) dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Baca juga: Fakta-fakta Sopir Truk Kecelakaan di Tol Cipularang, Baru 4 Bulan Kerja

Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang: Saya Sudah Injak Rem

 Rouf (44), sopir truk penyebab kecelakaan di Km 92 Tol Cipularang, Jawa Barat,  Senin (11/11/2024), menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta, Kamis (14/11/2024).

Rouf dibawa oleh dua petugas kepolisian dari Satlantas Polres Purwakarta ke Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved