Harga Emas Hari Ini

Update Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi: Begini Perubahan Harga Emas Batangan Terbaru

Hari ini Emas Antam dijual dengan harga Rp1.470.000 per gram, naik sebesar Rp4.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
(Ilustrasi Harga emas Antam hari ini (15/11/2024) Pedagang di pusat perbelanjaan Beureunuen, Pidie memperlihatkan model emas. 

Meskipun PPh yang dikenakan tidak terlalu besar, tetap saja hal ini perlu diperhitungkan dalam perencanaan keuangan Anda.

Secara keseluruhan, membeli emas batangan PT Antam tidak hanya soal memilih ukuran, tetapi juga tentang perencanaan keuangan yang matang.

Dengan memilih ukuran yang tepat dan mempertimbangkan faktor pajak, Anda dapat mengoptimalkan manfaat dari emas batangan ini.

Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026: Bahrain vs Cina, Indonesia, Brasil, dan Liga Negara CONCACAF

Berikut adalah rincian harga emas batangan PT Antam yang berlaku pada hari ini, Jum’at (15/11/2024), yang bisa menjadi referensi bagi Anda dalam mempertimbangkan pembelian emas batangan.

Harga yang tercantum meliputi harga dasar (sebelum pajak) serta harga yang sudah ditambah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen.

Perlu diperhatikan kembali bahwa pajak ini berlaku untuk setiap pembelian emas batangan dengan syarat pembeli melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan informasi ini, Anda dapat melihat harga emas sesuai berat yang diinginkan, baik dalam harga dasar maupun harga setelah pajak.

Pajak PPh ini diterapkan untuk setiap transaksi dengan NPWP, dan menjadi biaya tambahan yang perlu diperhitungkan dalam anggaran pembelian.

Berikut rincian harga emas Antam, Jum’at (15/11/2024)

 0,5 gram: Harga dasar adalah Rp 785.000, dan setelah dikenai pajak 0,25 persen , menjadi Rp 786.963.

1 gram: Harga dasar Rp 1.470.000, dan setelah pajak, menjadi Rp 1.473.675.

2 gram: Harga dasar Rp 2.880.000, dengan harga setelah pajak menjadi Rp 2.887.200.

3 gram: Harga dasar Rp 4.295.000, dan setelah pajak menjadi Rp 4.305.738.

5 gram: Harga dasar Rp 7.125.000, dengan harga setelah pajak menjadi Rp 7.142.813.

10 gram: Harga dasar Rp 14.195.000, dan setelah pajak menjadi Rp 14.230.488.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved