UMP 2025 Bakal Naik, Naik Berapa Persen? Berikut Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia
Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
SERAMBINEWS.COM - Berikut ini daftar UMP seluruh wilayah Indonesia tahun 2024.
Pemerintah tengah mematangkan pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Proses penetapan besaran UMP ini menjadi perhatian luas karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa keputusan resmi mengenai UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.
Setelah itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dijadwalkan menyusul dan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.
Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025. Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.
Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.
"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.
Sebelum mengetahui kenaikan UMP 2025, mari melihat kembali UMP 2024 seluruh wilayah Indonesia:
1. Aceh : Rp3.460.672
2. Sumatra Utara: Rp2.809.915
3. Sumatra Barat: Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau: Rp 3.402.492
5. Bangka Belitung: Rp3.640.000
6. Riau: Rp3.294.625
7. Bengkulu: Rp2.507.079
8. Sumatra Selatan: Rp3.456.874
9. Jambi :Rp3.037.121
10. Lampung: Rp2.716.497
11. Banten: Rp2.727.812
12. DKI Jakarta: Rp5.067.381
13. Jawa Barat: Rp2.057.495
14. Jawa Tengah: Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897
16. Jawa Timur : Rp2.165.244
17. Bali: Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur : Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat: Rp2.702.616
21. Kalimantan Tengah: 3.261.616
22. Kalimantan Selatan: Rp3.282.812
23. Kalimantan Timur: Rp3.360.858
24. Kalimantan Utara :Rp 3.361.653
25. Sulawesi Tengah: Rp2.736.698
26. Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964
27. Sulawesi Utara: Rp 3.545.000
28. Sulawesi Selatan: Rp3.434.298
29. Gorontalo: Rp3.025.100
30. Sulawesi Barat: Rp2.914.958
31. Maluku : Rp2.949.953
32. Maluku Utara: Rp3.200.000
33. Papua : Rp 4.024.270 (
34. Papua Barat: Rp3.393.000
35. Papua Tengah : Rp4.024.270
36. Papua Pegunungan : Rp 4.024.270
37. Papua Barat Daya: Rp 4.024.270
38. Papua Selatan: Rp 4.024.270.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Asyik! Upah Minimum Provinsi 2025 Naik, Ini Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia, Jawa Tengah Terendah
2025 Sisa 4 Bulan Lagi, Masih Adakah Harapan Jika Seleksi CPNS 2025 Dibuka di Tahun Ini? |
![]() |
---|
Tampang RS, Tersangka Pengintai Ilham Pradipta, Pelaku Sampai Sediakan Tim Pantau & IT |
![]() |
---|
Sosok Ustaz Evie Effendi Diduga Aniaya Anak Perempuannya, Pernah Dipenjara, Ibu Tiri Pukul Korban |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Naik Bertubi-tubi, 28 Agustus 2025 Dijual Segini per Mayam |
![]() |
---|
Ustadz Takdir Feriza Hasan, Putra Aceh Dinobatkan sebagai Qari Terbaik se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.