UMP 2025 Bakal Naik, Naik Berapa Persen? Berikut Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia

Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Editor: Amirullah
Freepik/Skata
Ilustrasi Upah minimum provinsi 

SERAMBINEWS.COM  - Berikut ini daftar UMP seluruh wilayah Indonesia tahun 2024.

Pemerintah tengah mematangkan pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Proses penetapan besaran UMP ini menjadi perhatian luas karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.  

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa keputusan resmi mengenai UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

Setelah itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dijadwalkan menyusul dan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.  

Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025. Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.

 Sebelum mengetahui kenaikan UMP 2025, mari melihat kembali UMP 2024 seluruh wilayah Indonesia:

1. Aceh : Rp3.460.672 

2. Sumatra Utara: Rp2.809.915

3. Sumatra Barat: Rp2.811.449 

4. Kepulauan Riau: Rp 3.402.492 

5. Bangka Belitung: Rp3.640.000 

6. Riau: Rp3.294.625

7. Bengkulu: Rp2.507.079

8. Sumatra Selatan: Rp3.456.874

9. Jambi :Rp3.037.121 

10. Lampung: Rp2.716.497 

11. Banten: Rp2.727.812 

12. DKI Jakarta: Rp5.067.381

13. Jawa Barat: Rp2.057.495 

14. Jawa Tengah: Rp2.036.947 

15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897

16. Jawa Timur : Rp2.165.244 

17. Bali: Rp2.813.672 

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067 

19. Nusa Tenggara Timur : Rp2.186.826 

20. Kalimantan Barat: Rp2.702.616 

21. Kalimantan Tengah: 3.261.616 

22. Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 

23. Kalimantan Timur: Rp3.360.858 

24. Kalimantan Utara :Rp 3.361.653 

25. Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 

26. Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 

27. Sulawesi Utara: Rp 3.545.000 

28. Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 

29. Gorontalo: Rp3.025.100 

30. Sulawesi Barat: Rp2.914.958 

31. Maluku : Rp2.949.953 

32. Maluku Utara: Rp3.200.000 

33. Papua : Rp 4.024.270 (

34. Papua Barat: Rp3.393.000 

35. Papua Tengah : Rp4.024.270 

36. Papua Pegunungan : Rp 4.024.270 

37. Papua Barat Daya: Rp 4.024.270 

38. Papua Selatan:  Rp 4.024.270. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Asyik! Upah Minimum Provinsi 2025 Naik, Ini Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia, Jawa Tengah Terendah

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved