Berita Jakarta

Menag Nasaruddin Wakaf Uang Rp 100 Juta, Kemenag Rilis Gerakan Wakaf Uang

Sebagai teladan, Menag secara pribadi memberikan wakaf uang sebesar Rp 100 juta, Sabtu  (16/11/2024) malam.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Menteri Agama Nasaruddin Umar merilis Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama. Sebagai teladan, Menag secara pribadi memberikan wakaf uang sebesar Rp 100 juta, Sabtu (16/11/2024) malam. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar merilis Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama (Kemenag). 

Sebagai teladan, Menag secara pribadi memberikan wakaf uang sebesar Rp 100 juta, Sabtu  (16/11/2024) malam.

Rilis Gerakan Wakaf Uang dilakukan bersamaan momen Rakernas Kementerian Agama di Bogor. 

Giat yang berlangsung pada 15-17 November 2024, dihadiri Wakil Menag, Romo HR Mohammad Syafi'i, para pejabat Eselon I, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menag, para pejabat Eselon II, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

"Pada hari ini, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara, peserta didik, dan masyarakat pada Kementerian Agama secara remi kami luncurkan," ucap Menag Nasaruddin Umar.

Rilis Gerakan Wakaf Uang ini ditandai dengan penyerahan sertifikat wakaf uang oleh Sekretaris Badan Wakaf Indonesia, Anas Nasikhin kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi'i, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. 

Menag mengajak keluarga besar Kementerian Agama untuk bisa ikut dalam Gerakan Wakaf Uang

"Ini adalah untuk wakaf, rumah masa depan kita di akhirat. Sekecil apa pun rahmat yang diberikan Allah kepada kita, saya minta peserta Rakernas untuk ikut berwakaf," pesan Menag.

"Saya secara pribadi mewakafkan 100 juta rupiah," sambungnya.

Rilis ini dilanjutkan dengan simulasi Gerakan Wakaf on the Sport yang dipimpin Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur.

Peserta diminta untuk mengunduh aplikasi Satu Wakaf Indonesia melalui playstore. 

Waryono lalu menjelaskan tahapan demi tahapan untuk berwakaf uang. 

Untuk pilihan cara pembayaran, salah satunya bisa menggunakan QRIS.

"Sebelum menyelesaikan proses pembayaran, orang yang berwakaf akan diminta membaca Ikrar Wakaf terlebih dahulu," ucapnya.

"Ini program Kementerian Agama sebagai regulator dan wakif. Nadzir nya adalah BWI,” terang dia. 

“Insya Allah, ke depan akan menjadi legacy bagi penghimpunan wakaf uang hingga triliunan rupiah," tutup Menang RI.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved