Breaking News

Harga Emas

Awal Pekan Naik 8.000, Berikut Update Harga Emas Antam Hari Ini

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Antam, harga emas batangan hari ini tercatat naik Rp 8.000 per gram, menjadi Rp 1.476.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Muhammad Hadi
Kompas.com
Ilustrasi harga emas Antam hari ini (18/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas batangan bersertifikat dari Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada hari ini, Senin (18/11/2024).

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Antam, harga emas batangan hari ini tercatat naik Rp 8.000 per gram, menjadi Rp 1.476.000 per gram.

Kenaikan harga ini mengikuti tren pergerakan harga emas dunia yang terus dipengaruhi oleh sejumlah faktor global, seperti kebijakan moneter dari bank sentral utama dan ketidakpastian ekonomi global.

Pada minggu sebelumnya, harga emas batangan Antam tercatat berada di level Rp 1.468.000 per gram, Minggu (17/11/2024).

Dengan demikian, dalam waktu sehari harga emas mengalami kenaikan sebesar Rp 8.000 per gram, yang mencerminkan optimisme pasar terhadap komoditas emas sebagai instrumen investasi yang aman (safe haven).

Berikut SERAMBINEWS.COM akan memberikan keterangan terkait harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini.

Hari ini harga emas Antam tercatat sebesar Rp 1.476.000 per gram (18/11/2024), mengalami kenaikan sebesar Rp 8.000 dibandingkan harga sebelumnya yang tercatat Rp 1.468.000 per gram pada Minggu (17/11/2024).

Kenaikan harga ini berlaku untuk semua ukuran emas batangan yang dijual oleh Antam.

Bagi calon pembeli, penting untuk mengetahui bahwa harga emas yang tercantum merupakan harga dasar (sebelum pajak).

Namun, untuk pembelian emas fisik, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen akan dikenakan pada setiap transaksi, asalkan pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pajak ini akan dihitung berdasarkan harga beli emas dan sudah diperhitungkan dalam harga akhir yang harus dibayar.

Meski begitu, perlu diingat bahwa meskipun harga per gram lebih murah untuk ukuran yang lebih besar, pajak tetap berlaku.

Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen tetap akan dikenakan pada setiap transaksi pembelian emas.

Walaupun jumlahnya tidak terlalu besar, penting untuk tetap memperhitungkan pajak ini dalam perencanaan keuangan Anda agar tidak terjadi kesalahan perhitungan dalam anggaran.

Dengan memperhitungkan pajak dan memilih ukuran emas batangan yang sesuai, Anda dapat mengoptimalkan keuntungan dari investasi serta efisiensi dalam transaksi jual beli emas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved