KPT Banda Aceh Ambil Sumpah 16 Advokat, Diminta Melek Teknologi Informasi

Para advokat yang diambil sumpah kali ini berasal dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
KPT Banda Aceh mengambil sumpah terhadap 16 advokat di Pengadilan Tinggi yang beralamat sementara di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, Selasa (19/11/2024). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh mengambil sumpah terhadap 16 advokat di Pengadilan Tinggi yang beralamat sementara di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, Selasa (19/11/2024).

Para advokat yang diambil sumpah kali ini berasal dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) sebanyak 13 orang dan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI) sebanyak 3 orang.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Aiyub SH mengatakan, hingga November 2024 KPT telah melantik sebanyak 117 orang Advokat dari berbagai organisasi pengacara.

Acara yang khidmat tersebut disaksikan secara resmi oleh 

Pengambilan sumpah tersebut disaksikan Panitera Ramdhani SH MH dan Panitera Muda Hukum Aiyub SH. Selain para saksi, turut pula dihadiri oleh Hakim Humas PT BNA, Dr Taqwaddin, Ibu-Ibu Dharmayukti Karini, serta para kerabat keluarga para advokat yang diambil sumpah dan dilantik.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Suharjono dalam arahannya menyampaikan, para advokat adalah pejuang penegakkan hukum dan keadilan.

“Karena itu, Anda semua harus juga memelihara dan meningkatkan integritas. Harus jujur, harus objektif, harus mengedepankan alat-alat bukti dan barang bukti, semua itu harus berdasarkan pada hukum acara,” kata Suharjono.

KPT yang sudah puluhan tahun berdinas sebagai hakim itu mengatakan, para advokat harus mencermati penerapan hukum acara, baik yang dilaksanakan oleh polisi, jaksa, maupun hakim.

Advokat perlu mengikuti dan juga mengawasi penerapan hukum acara, sehingga semua upaya penegakan hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata termasuk hukum-hukum lainnya mesti dilakukan dengan proses acara sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Saya meminta kepada semua para advokat yang baru dilantik ini supaya terus meningkatkan pengetahuan dan ilmunya agar dapat menyesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum,” kata Suharjono.

“Perlu juga anda perkuat kemampuan Anda terkait penggunaan teknologi informasi, karena hampir semua informasi di jajaran Mahkamah Agung saat ini sudah berbasis aplikasi. Jadi, kalau tidak menguasai kemampuan IT maka Anda akan tertinggal informasi”, pungkasnya. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved