Berita Banda Aceh
Dishub Aceh Pertahankan Gelar SKPA Informatif Terbaik Tahun 2024
"Penghargaan seperti ini rutin dilaksanakan oleh KIA untuk mendorong semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga publik di Aceh
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
"Penghargaan seperti ini rutin dilaksanakan oleh KIA untuk mendorong semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga publik di Aceh," sebut Zulkifli.
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan Aceh kembali membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan bergengsi sebagai lembaga publik terinformatif kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Tahun 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Aceh yang diwakili Plt Sekretaris Daerah Aceh Zulkifli kepada Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Selasa (19/11/2024).
Saat membacakan sambutan Pj Gubernur Aceh, Zulkifli menyebutkan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan setiap tahunnya guna mendorong setiap badan publik agar semakin terbuka, dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Semangat implementasi keterbukaan informasi ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berkenaan dengan pelayanan publik.
"Penghargaan seperti ini rutin dilaksanakan oleh KIA untuk mendorong semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga publik di Aceh," sebut Zulkifli.
Dengan demikian, tambahnya, lembaga publik semakin memahami betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan kebijakan, sehingga potensi penyelewengan dapat dipersempit.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Syawaluddin menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam negara hukum yang demokratis.
"Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan hak bagi setiap warga negara untuk mengetahui sebuah rencana, program, proses hingga latar belakang dari kebijakan-kebijakan publik yang mempengaruhi kepentingan publik," ungkap Syawaluddin.
Baca juga: Urai Kemacetan di Jam Sibuk, Dishub Aceh Besar Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Syawaluddin menilai kesadaran badan publik di Indonesia terhadap hak warga negara dalam memperoleh informasi semakin meningkat.
Sebagai badan publik, setiap kita tidak hanya menyediakan serta menyajikan informasi di media sosial.
"Akan tetapi harus berani melakukan interaksi dan mendengar partisipasi serta respon dari masyarakat. Dari situlah, kepercayaan publik itu akan tumbuh," pesannya.
Selepas menerima penghargaan, Teuku Faisal pada kesempatan itu menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Dinas Perhubungan Aceh atas komitmen dan dedikasi tinggi terhadap keterbukaan informasi publik yang sudah ditunjukkan selama ini.
“Alhamdulillah, Dishub Aceh kembali meraih nilai tertinggi dan mampu mempertahankan penghargaan yang sudah dicapai pada tahun lalu. Tentu ini tidak mudah,” ungkapnya.(*)
Baca juga: Dishub Nagan Raya Sosialisasi Keselamatan Berlayar dan Kelengkapan Administrasi Boat ke Nelayan
Jadwal Pertandingan Persiraja Vs Adhyaksa FC di Dimurthala Pada Putaran Pertama Liga 2 Championship |
![]() |
---|
Banda Aceh Dominan Berawan Sepanjang Hari Ini, Suhu Maksimal 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Salut! Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Sambangi UTD PMI untuk Donorkan Darahnya |
![]() |
---|
Berdampak ke Dana Bagi Hasil Aceh, Eksportir Diingatkan Isi Daerah Asal Barang |
![]() |
---|
Pengurus DPTW PKS Aceh Dilantik, Ismunandar Ketua, Ini Susunannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.