Berita Aceh Utara
Hakim Sidangkan Terdakwa Oplos BBM
PN Lhoksukon, Aceh Utara mulai menyidangkan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau pengolosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara mulai menyidangkan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau pengolosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Kasus tersebut mulai bergulir di ruang sidang Cakra PN Lhoksukon pada 13 November 2024 dengan agenda pembacaan materi Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.
Sedangkan sidang kedua akan berlangsung pada hari ini, Rabu (20/11) dengan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dengan terdakwa Jamaluddin, warga Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan data yang diperoleh Serambi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, saat ini terdakwa ditahan Lapas Kelas IIb Lhoksukon.
JPU Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH pada sidang perdana 13 November 2024 dengan kasus kerusakan lingkungan akibat kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi, terdakwa melakukan praktik oplos BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah dan dijual dengan harga yang lebih tinggi di pasar ilegal.
Dalam materi dakwaan itu memuat kronologi kasus yang bermula pada 17 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, tim penyidik mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Tanah Luas. Tim yang dipimpin Edi Mahmudi SH segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Sekitar pukul 13.45 WIB, mereka mengamati sebuah mobil Daihatsu Gran Max warna hitam BL 8255 KA, sedang mengisi Pertalite, di SPBU Simpang Rangkaya. Tim tersebut kemudian mengikuti mobil tersebut hingga ke rumah terdakwa. Setibanya di rumah terdakwa, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa lima jeriken berisi Pertalite di dalam mobil Daihatsu Gran Max.
Selain itu, di rumah terdakwa juga ditemukan 24 jerigen kosong, dua kaleng pewarna minyak, serta sejumlah peralatan seperti corong, sendok, dan ember yang digunakan dalam proses oplosan BBM. Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya, terdakwa mengaku sudah melakukan praktik oplosan BBM subsidi selama sekitar dua tahun.
Barang bukti oplosan tersebut dijual kepada kioss pengecer di sekitar Kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Matangkuli. Dalam sehari, terdakwa mampu menjual antara 160 hingga 200 liter BBM oplosan tersebut. Dari keterangan saksi, diketahui bahwa terdakwa mendapatkan minyak olahan mentah dari seorang pemasok yang tidak dikenalnya, yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur. dibeli dengan harga Rp 8.500 per liter.(jaf)
Pemeriksaan Saksi
Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara melalui Humas Yusmadi SH kepada Serambi, menyebutkan, sidang lanjutan kedua kasus kerusakan lingkungan akibat kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi, dijadwalkan pada 20 November 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.
Sidang kasus tersebut ditangani Ketua Majelis Hakim, Ngatemin SH MH dengan dua anggota Junita SH dan Inda Rufiedi SH. Pada sidang perdana, majelis hakim juga sudah menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyediakan pengacara sendiri atau disediakan pengadilan. Namun, terdakwa menyampaikan akan menghadapi persidangan tanpa didampingi pengacara.(jaf)
Ketua KY RI Beri Kuliah Umum di Unimal |
![]() |
---|
PT PIM Sudah Bangun 299 Rumah Sehat Sederhana untuk Warga Lingkungan |
![]() |
---|
Kabar Gembira Bagi Guru Aceh Utara yang Viral Gagal Ikut Ujian PPG Akibat Listrik Padam |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dorong Pemerintah Aceh Segera Tetapkan WPR |
![]() |
---|
Hadiri Doa Bersama untuk Syuhada GAM di Aceh Utara, Mualem: Harus Ada Dana Abadi untuk Eks Kombatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.