Pilkada Naga Raya

Minggu Tenang Pilkada Semua APK Sudah Harus Dibuka, Panwaslih Nagan Raya Surati Paslon

Menurutnya, pada 24 November tidak dibenarkan lagi adanya APK, namun bila ditemukan maka tim Panwaslih akan melakukan penertiban.

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Komisioner Panwaslih Nagan Raya, Said Muhadhar 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Panwaslih Nagan Raya akan menyurati paslon calon bupati dan wakil bupati Nagan Raya untuk membuka alat peraga kampanye (APK) mulai 24 November ini.

Pasalnya, mulai 24 November sudah masuk minggu tenang Pilkada jelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.

"Kita segera surati paslon untuk dibuka secara mandiri," ujar Komisioner Panwaslih Nagan Raya, Said Muhadar AMK kepada Serambinews.com, Rabu (20/11/2024).

Menurutnya, pada 24 November tidak dibenarkan lagi adanya APK, namun bila ditemukan maka tim Panwaslih akan melakukan penertiban.

Panwaslih juga sudah duduk dengan sejumlah instansi terkait di Nagan Raya dalam rangka persiapan penertiban APK yang tidak dibuka mandiri oleh paslon mulai 24 November 2024.

Said Muhadar juga menyampaikan harapan kepada masyarakat ikut sama-sama mengawasi serta melaporkan ke Panwaslih bila ditemukan pelanggaran Pilkada untuk ditindak sesuai aturan berlaku.

Selain itu, Panwaslih juga terus melakukan pengawasan dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak di Kabupaten Nagan Raya ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved