Berita Banda Aceh

Polda Ungkap 84 Kasus Maisir, 94 Orang Jadi Tersangka

"Pengungkapan dilakukan selama medio 20 Oktober-18 November 2024," Kombes Pol Ade Harianto, Ditreskrimum Polda Aceh

Editor: mufti
For Serambinews.com
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto memimpin apel pagi di Polda Aceh, Senin (29/4/2024) 

"Pengungkapan dilakukan selama medio 20 Oktober-18 November 2024," Kombes Pol Ade Harianto, Ditreskrimum Polda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, menyebutkan pihaknya beserta jajaran seluruh Aceh telah mengungkap 84 kasus maisir atau perjudian. 

Dalam kasus tersebut sebanyak 94 orang ditetapkan menjadi tersangka. "Pengungkapan dilakukan selama medio 20 Oktober-18 November 2024," kata Ade, Selasa (19/11/2024). 

Ade menjelaskan, para pelaku maisir tersebut terancam dikenakan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta'zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

Polda Aceh, kata Ade, khususnya Ditreskrimum dan Satreskrim Polres Jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengungkapan terhadap kasus maisir dengan cara melakukan patroli ke warnet, warkop, dan tempat-tempat berkumpulnya anak muda. "Itu semua dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia," ujarnya. 

Ia menyebut, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, telah memerintahkan kajarannya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait maisir atau judi. Perintah tersebut merupakan wujud keseriusan Kapolda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bumi Serambi Mekkah.

"Kapolda Aceh juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum terhadap maisir atau perjudian. Artinya, ini tidak main-main," ungkapnya. 

Ia juga mengajak seluruh pihak serta lembaga baik pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama mengatasi masalah maisir secara efektif, demi tegaknya syariat Islam di Provinsi Aceh ini.(r)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved