Berita Banda Aceh

Anak Magang Dirudapaksa Koki Restoran Cepat Saji di Banda Aceh, Korban Diancam dengan Nilai

SA menggunakan ancaman untuk memaksa korban, dengan mengatakan bahwa korban tidak akan diberi nilai magang jika menolak. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/AI
RUDAPAKSA DI DAPUR - Gambar yang dihasilkan oleh AI pada Jumat (26/9/2025) memperlihatkan seorang koki restoran cepat saji di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, berinisial SA (26), tega merupdaksa seorang siswi SMA yang tengah menjalani program magang di tempatnya. 

Anak Magang Dirudapaksa Koki Restoran Cepat Saji di Banda Aceh, Korban Diancam dengan Nilai

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang koki restoran cepat saji di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, berinisial SA (26), tega merupdaksa seorang siswi SMA yang tengah menjalani program magang di tempatnya.

Korban yang pada saat kejadian masih berusia 17 tahun dirudapaksa SA sebanyak dua kali di kamar mandi gerai tersebut.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kejadian pertama terjadi sekira pukul 00.00 WIB.

Saat itu, korban menginap di sana karena sedang memiliki masalah keluarga. 

SA memanggil korban ke lantai bawah dan memaksanya masuk ke kamar mandi.

Di sanalah korban pertama kali dirudapaksa oleh SA.

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul Abdya Abu Perlak Divonis 15 Tahun Penjara

Kejadian kedua berlanjut, korban yang dichat oleh SA sempat menolak ajakannya untuk bertemu di lantai atas. 

SA menggunakan ancaman untuk memaksa korban, dengan mengatakan bahwa korban tidak akan diberi nilai magang jika menolak. 

Meskipun korban mengabaikan pesan tersebut, SA kemudian mendatangi korban di ruang dapur lantai satu. 

SA lalu memeluk dan menarik korban ke kamar mandi, tempat rudapaksa kedua terjadi sekitar pukul 18.30 WIB.

Akibat perbuatan itu, korban hamil. Orang tua korban baru mengetahui kondisi ini saat usia kandungan korban telah mencapai tujuh bulan. 

SA menolak mengakui anak yang dilahirkan oleh korban.

Hasil visum et repertum menguatkan laporan, di mana ditemukan adanya luka robek selaput dara perlukaan lama, serta tanda-tanda kehamilan dengan taksiran usia 33-34 minggu dan hasil tes kehamilan positif. 

Kasus ini pun bergulir ke ranah hukum. Setelah proses penyelidikan, SA berhasil ditangkap di Aceh Utara pada Jumat, 21 Februari 2025 pukul 19.44 WIB. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved