Berita Langsa

Deadline Seminggu Lagi, Dewan belum Bahas RAPBK Langsa 2025, Terancam Penundaan DAU 25 Persen 

Padahal, deadline harus dilakukannya pengesahan RAPBK 2025 Langsa tanggal 30 November 2024, atau sekitar seminggu lagi.

|
Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
zoom-inlihat foto Deadline Seminggu Lagi, Dewan belum Bahas RAPBK Langsa 2025, Terancam Penundaan DAU 25 Persen 
Shutterstock
Ilustrasi pembahasan APBK

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa periode 2024-2029, yang telah dilantik pada 2 September lalu, hingga kini belum membahas Rancanangan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (RAPBK) Tahun Anggaran (TA) 2025. 

Padahal, deadline harus dilakukannya pengesahan RAPBK 2025 Langsa tanggal 30 November 2024, atau sekitar seminggu lagi.

Apabila hingga tanggal 30 November 2024, nanti belum dilakukan pengesahan atau belum disepakati bersama RAPBK 2025 antara DPRK dan Pemko Langsa, maka otomatis Pemko Langsa akan mendapat sanksi keuangan dari Pemerintah Pusat.

Terkait persoalan RAPBD/RAPBK, Pemerintah Pusat menegaskan bahwa Rancangan APBD/APBK sudah harus disepakati paling lambat pada tanggal 30 November yaitu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

Sanksi keterlambatan pengesahan APBK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.

Sanksi itu berupa penundaan DAU sebesar 25 persen per bulan.

Jika pengesahan RAPBK Langsa 2025 terlambat, maka otomatis secara global sangat merugikan Kota Langsa di berbagai bidang atau sektor ke depannya.

Karena terjadinya penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota Langsa sebagai sanksi atas tidak tepat waktunya pengesahan APBK. 

Sehingga pembangunan di Kota Langsa terhambat.

Karena tender proyek tahun 2025 nanti tidak bisa dilakukan tepat waktu yang juga berdampak melemahnya perputaran uang di kota jasa ini. 

Data dihimpun dari BPKD Kota Langsa, tahun 2025 mendatang Kota Langsa akan mendapat DAU senilai Rp 457.655.465.000, yang akan diperuntukkan untuk belanja rutin ASN, serta belanja pembangunan fisik, pendidikan, maupun lainnya. 

Jumlah DAU Kota Langsa itu terancam akan terjadi penundaan transfer dari Pemerintah Pusat sebesar 25 persen, jika pengesahan APBK Langsa 2025 belum dilakukan hingga 30 November 2024.

Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah, SSTP, MSP ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (21/11/2024), membenarkan, bahwa hingga hari ini belum ada pembahasan RAPBK Langsa TA 2025 di lembaga legislatif tersebut.

Persoalan mengapa belum dibahasnya APBK Langsa 2025, menurut Sekwan, karena saat ini belum terbentuknya tata tertib (tatib) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRK Langsa periode 2024-2029 ini.

"Untuk persoalan Tatib dan AKD belum terbentuk, saya tidak bisa menjawabnya, baiknya langsung dikonfirmasi ke pimpinan dewan," pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Khairul Ichsan, SSTP ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (21/11/2024), mengatakan, DAU Kota Langsa tahun 2025 berkisar Rp 457.655.465.000.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved