Video
VIDEO Reaksi AS seusai ICC Resmi Keluarkan Surat Perintah Tangkap Netanyahu
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merilis surat perintah penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menhan Yoav Gallant.
SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merilis surat perintah penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menhan Yoav Gallant.
Sekutu dekat Israel, AS memberikan reaksi saat Netanyahu menjadi buron ICC.
Dikutip dari Tribunnews.com, reaksi itu disampaikan juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, Sean Savett pada Kamis (21/11).
Ia mengatakan AS menolak keputusan ICC untuk mengeluarkan surat penangkapan Netanyahu.
AS juga mengaku sangat prihatin terhadap Jaksa Penuntut Umum yang dinilai terburu-buru mengajukan surat perintah penangkapan.
Sean Savitt juga mengatakan kesalahan proses yang meresahkan justru mengakibatkan keputusan penangkapan Netanyahu.
Kemudian, AS disebut sedang membahas langkah selanjutnya dengan mitra kerja, termasuk Israel.
Jubir Dewan Keamanan Gedung Putih ini menybut ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah tersebut. Namun klaim AS bertentangan dengan Pengadilan Kriminal Internasional.
Pasalnya, ICC menyatakan bahwa yurisdiksi ICC terhadap krisis kemanusiaan yang parah meluas ke Jalur Gaza dan Tepi Barat. (*)
Editor: Aldi Rani
VO: Siti Masyithah
Baca juga: Netanyahu dan Gallant Jadi Buronan Internasional, Pemimpin Dunia Serukan Penangkapan Keduanya
Baca juga: ICC Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu, Gallant, dan Pemimpin Hamas
Baca juga: Penangkapan Benjamin Netanyahu, Madura United vs Arema dan IHSG dan Rupiah Melemah
VIDEO - Hamas Desak Netanyahu Beri Bantuan untuk Sandera Israel dengan Syarat Ini |
![]() |
---|
VIDEO - Pemuda Aceh Tempuh 90 Hari Bersepeda Demi ke Makkah |
![]() |
---|
VIDEO - Rudal 'KHAN' Turki Pesanan Indonesia Tiba, Langsung Ditempatkan di Perbatasan |
![]() |
---|
VIDEO Jawaban Tegas Hamas Tak Akan Serahkan Senjata Kecuali Palestina Merdeka |
![]() |
---|
VIDEO Jaksa Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar Terkait Dugaan Korupsi SPPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.