Berita Aceh Timur
KIP Aceh Timur Larang Pemilih Bawa HP dan Kamera kedalam Bilik Suara
Menurutnya Pasal 20 Ayat 1 huruf e PKPU No 17 tahun 2024 mengatur hal itu agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Divisi Hukum dan Pengawasan Marwan mengimbau pemilih untuk tidak membawa Smartphone atau kamera kedalam bilik suara.
"Kita melarang agar pemilih tidak membawa alat perekam kamera serta Smartphone kedalam bilik suara karena amanat PKPU," ujar Marwan, kepada Serambi (25/11/2024).
Ia melanjutkan, KPPS harus melarang dan mengingatkan pemilih sebelum pencoblosan agar tidak membawa HP serta alt perekam lainnya ke bilik suara.
Menurutnya Pasal 20 Ayat 1 huruf e PKPU No 17 tahun 2024 mengatur hal itu agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar.
Mencegah dokumentasi larangan ini bertujuan untuk mencegah pemilih merekam atau mengambil foto proses.
"Dan untuk menjaga kerahasiaan suara pemilih dan mencegah potensi manipulasi atau tekanan," tuturnya.
Baca juga: Sabu Hampir 1 Kg Tujuan Lombok Digagalkan Petugas di Bandara SIM Aceh Besar, Begini Kronologinya
Dengan larangan membawa HP dan kamera, diharapkan proses pemungutan suara berjalan dengan lebih tertib dan aman Ini juga membantu mencegah potensi kekerasan atau intimidasi di tempat pemungutan.
"Dan untuk seluruh masyarakat Aceh Timur, kami juga mengimbau agar tidak golput, karena satu suara sangat berarti," paparnya.
Ia juga mengingat kan untuk Paslon dan tim sukses agar tidak melakukan kampanye di masa tenang, jika kedapatan melanggar akan dipidanakan.
"Sesuai Pasal 187 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2015, dapat dipidana paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan," ungkapnya.
Ratusan Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Aceh Timur, Rp 95.000 per Paket |
![]() |
---|
Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispam Mako |
![]() |
---|
RPIA Medco Tumbuhkan Potensi Anak dan Warga di Aceh Timur |
![]() |
---|
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.