Berita Viral

ASN Otaki Jual Beli Bayi di Jogja, Sudah Belasan Kali Beraksi Dalam Setahun: Hasil Hubungan Gelap

Ada empat orang yang ditangkap, salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengotaki praktik jual beli bayi ini.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Shutterstock
Ilustrasi bayi - ASN Otaki Jual Beli Bayi di Jogja, Satu Kepala Dihargai Mulai Rp 20 Juta: Sudah Berjalan Setahun 

ASN Otaki Jual Beli Bayi di Jogja, Sudah Belasan Kali Beraksi Dalam Setahun: Hasil Hubungan Gelap

SERAMBINEWS.COM – Polisi berhasil membongkar praktik jual beli bayi baru lahir di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta.

Perdagangan bayi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut diungkap Polres Kulon Progo dan melibatkan tim dari Polda DIY.

Ada empat orang yang ditangkap, salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengotaki praktik jual beli bayi ini.

Satu kepala bayi dihargai mulai Rp 20 juta hingga Rp 100 juta, dan bisnis ini sudah berjalan setahun.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Pasaribu mengatakan ada 4 tersangka yang diamankan dari kasus ini.

Satu pelaku adalah AH (41) yang ternyata diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keempat tersangka, yang merupakan warga Jawa Tengah, terdiri dari AH (41), laki-laki asal Sukoharjo.

Kemudian MM (52) perempuan asal Karanganyar, NNR (20) perempuan dari Grobogan, dan A (39) laki-laki beralamat di Sukoharjo. 

"AH ini merupakan ASN di pemerintah daerah yang ada di Jawa Tengah (Jateng)," ungkap Wilson ditemui pada Selasa (26/11/2024), dikutip dari TribunJogja.

Ilustrasi bayi
Ilustrasi bayi (SERAMBINEWS/twitter)

AH diketahui ikut merencanakan aksi jual-beli bayi yang baru dilahirkan bersama 3 rekannya. 

Aksi tersebut dilakukan selama setahun terakhir. Pelaku sudah menjual belasan bayi.

Menurut Wilson, transaksi dilakukan lewat media sosial milik salah satu tersangka. 

Media sosial tersebut juga digunakan untuk mencari bayi yang menjadi sasaran dengan modus sebagai pengadopsi.

"Orangtua dari bayi sendiri merupakan korban, karena mereka tidak tahu bagaimana prosedur adopsi yang benar," jelasnya.

Selama belasan kali beraksi, para tersangka mengambil bayi dari hasil hubungan gelap para mahasiswa.

Bayi dijual dan diambil oleh pembeli yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan Sulawesi.

"Hasil penjualan pelaku gunakan untuk kebutuhan pribadi," ungkap Wilson.

Para pelaku dikenakan Pasal 83 Jo 76 F UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Wilson mengatakan bayi yang menjadi korban TPPO dan berhasil diselamatkan kini masih menjalani perawatan di RSUD Wates. Kondisinya pun dipastikan sehat.

"Bayi tersebut juga dalam pengawasan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo," katanya.

Terpisah, Bidan RSUD Wates Sugiasmini mengungkapkan jika bayi laki-laki tersebut sempat mengalami gangguan nafas. Alat bantu nafas pun sempat dipasang.

Adapun kondisinya saat ini dipastikan sudah stabil. 

Tim medis RSUD Wates juga memastikan bayi tersebut mendapatkan perawatan intensif, termasuk pemberian nutrisi hingga antibiotik.

"Keluarga dari bayi tersebut juga sudah datang untuk melihat langsung bayinya," ujar Sugiasmini.

Bayi Diambil Dari Hasil Hubungan Gelap

Mereka menggunakan modus berpura-pura sebagai keluarga yang membutuhkan anak untuk diadopsi.

Setelah mendapatkan bayi, mereka kemudian menjualnya.

Kebanyakan korban adalah bayi hasil hubungan di luar pernikahan, terutama di kalangan mahasiswa dan pelajar.

Para pelaku telah melakukan praktik ini belasan kali, menjual bayi ke berbagai daerah, termasuk Manado, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Pengakuan tersebut diperoleh polisi dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku dan penelusuran data di handphone mereka. 

Korban terakhir adalah seorang mahasiswa luar Kulon Progo yang melahirkan tanpa menikah.

Ia mengalami tekanan psikologis akibat hubungan gelap dengan pacarnya.

Dalam keadaan panik, mereka mencari orang yang mau mengadopsi anak dengan harapan bisa bertemu kembali dengan anak tersebut di kemudian hari.

"Mereka tidak tahu anak ini akan dijual," jelas dia.

Wilson juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai warga Kulon Progo yang terlibat sebagai korban atau pelaku dalam kasus TPPO ini.

Kasus perdagangan bayi ini terungkap oleh Unit PPA Polres Kulon Progo pekan lalu. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menghubungi akun yang berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi, yang menawarkan harga sebesar Rp 25 juta.

Pelaku kemudian mengantarkan bayi berjenis kelamin laki-laki setelah kesepakatan harga tercapai. 

Polisi menangkap para pelaku di wilayah Kedunggong, Wates, Kulon Progo, dan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang dan anak.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 25.700.000, beberapa handphone, surat pernyataan bermeterai penyerahan anak kandung, bantal bayi, satu bungkus susu, dan buku rekening.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di markas Polda DIY, Kapolres Wilson mengungkapkan bahwa MM merupakan otak dari kelompok ini, sementara tiga pelaku lainnya berperan dalam mencari pembeli dan mengantarkan bayi.

Para pelaku juga diduga memalsukan dokumen bayi yang mereka jual, termasuk akta lahir, untuk mengetahui kepada siapa bayi-bayi tersebut dijual.

Mereka menjual bayi tidak hanya di wilayah Yogyakarta, tetapi juga hingga ke luar daerah. 

Bayi-bayi tersebut dijual tanpa belas kasihan, dengan harga bervariasi tergantung jenis kelamin.

"Bila laki-laki harganya Rp 20-70 juta, perempuan Rp 25-100 juta, sedangkan blasteran atau keturunan luar negeri bisa di atas Rp 100 juta," kata Wilson.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari praktik perdagangan manusia, terutama terhadap bayi yang tidak bersalah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved