Berita Lhokseumawe

BPKA Kembali Buka Program Pemutihan Bayar PKB Cukup 2 Tahun Saja, Begini Syaratnya

Mereka cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala UPTD Wilayah V BPKA Lhokseumawe, Chaidir 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah V Kota Lhokseumawe kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode 2 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

"Penghapusan denda pajak, bebas pajak progesif, bebas biaya balik nama  ((BBN) ke II, cukup bayar pajak 2 tahun saja yang menunggak pajak lebih 2 tahun," ucap Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE, MM dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (30/11/2024).

Ia mengatakan, program itu memberikan pembebasan dan/atau keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak di atas 2 tahun.

Mereka cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.

“Pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta pajak progresif dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Jempol Kota Lhokseumawe,” terangnya.

Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan juga dapat dilakukan melalui kanal PT Bank Aceh Syariah dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL), dikecualikan pada kanal pembayaran PT Pos Indonesia.

Disebutkan Chaidir, dalam hal terjadi pergantian STNK (5 tahunan), proses keringanan dan/atau pembebasannya harus dilakukan pada Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor sesuai dengan alamatnya.

"Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti keputusan ini, dapat membayarkan kewajiban pembayarannya pada seluruh layanan Samsat," katanya.

Lanjut Chaidir, pemberian pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan: 

Pembebasan dan/atau keringanan Pajak kendaraan Bermotor dipersyaratkan sebagai berikut: identitas diri pemilik/penguasa kendaraan bermotor beserta nomor telepon selular, Notice Pajak (TBPKP) asli, atau surat keterangan hilang dari instansi terkait;

STNK asli, wajib pajak badan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembebasan pengenaan pajak progresif dengan ketentuan: bagi seluruh jenis kendaraan se-Aceh selama masa pembebasan dan/atau keringanan, dikecualikan bagi pendaftaran kendaraan bermotor baru.

"Diberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dalam 100 hari sebelum jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor," tutupnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved