Berita Aceh Utara
Dewan dan Pemkab Sepakati Belanja APBK Aceh Utara 2025 Capai Rp 2,6 Triliun Lebih
Artinya dana untuk belanja lebih besar dari target pendapatan, sehingga terjadi defisit mencapai Rp 25,4 miliar lebih.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Anggaran untuk belanja dalam APBK Aceh Utara Tahun 2025 yang disepakati DPRK bersama Pemkab mencapai Rp 2,658 triliun lebih.
Sedangkan pendapatan yang ditargetkan dalam tahun mendatang, mencapai Rp 2,633 triliun lebih.
Artinya dana untuk belanja lebih besar dari target pendapatan, sehingga terjadi defisit mencapai Rp 25,4 miliar lebih.
Defisit itu direncanakan akan ditutupi dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebelumnya.
Demikian antara lain isi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang R-APBK Tahun 2025 yang disepakati bersama dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara, Jumat (29/11/2024) malam, di Gedung DPRK Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM didampingi Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Jirwani Ibnu, SE dan wakil ketua lainnya.
Hadir dalam paripurna tersebut, Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, MSi, Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakhurrazi, MH, dan anggota dewan, serta pejabat Pemkab Aceh Utara.
“Berdasarkan hasil keputusan rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRK Aceh Utara pada 14 November 2024, telah ditetapkan Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 DPRK Aceh Utara tahun 2024,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Aceh Utara juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) serta Kepala Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK).
Serta semua yang terlibat yang sudah melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab dalam menghadiri rapat dari pagi, sore, dan malam hari untuk pembahasan anggaran.
Sehingga ,lanjut Arafat, pembahasan Rancangan Qanun R-ABK Aceh Utara Tahun 2025, sudah dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan Panitia Musyawarah DPRK Aceh Utara.
“Kami mengharapkan kepada Pj Bupati Aceh Utara agar segera disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Qanun tentang APBK 2025, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara.(*)
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.