Berita Aceh Utara

Dewan dan Pemkab Sepakati Belanja APBK Aceh Utara 2025 Capai Rp 2,6 Triliun Lebih

Artinya dana untuk belanja lebih besar dari target pendapatan, sehingga terjadi defisit mencapai Rp 25,4 miliar lebih.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto DPRK Aceh Utara
Pimpinan DPRK Aceh Utara mengadakan rapat paripurna di gedung dewan setempat, Landing, Kecamatan Lhoksukon. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Anggaran untuk belanja dalam APBK Aceh Utara Tahun 2025 yang disepakati DPRK bersama Pemkab mencapai Rp 2,658 triliun lebih.

Sedangkan pendapatan yang ditargetkan dalam tahun mendatang, mencapai Rp 2,633 triliun lebih. 

Artinya dana untuk belanja lebih besar dari target pendapatan, sehingga terjadi defisit mencapai Rp 25,4 miliar lebih.

Defisit itu direncanakan akan ditutupi dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebelumnya.

Demikian antara lain isi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang R-APBK Tahun 2025 yang disepakati bersama dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara, Jumat (29/11/2024) malam, di Gedung DPRK Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM didampingi Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Jirwani Ibnu, SE dan wakil ketua lainnya. 

Hadir dalam paripurna tersebut, Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, MSi, Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakhurrazi, MH, dan anggota dewan, serta pejabat Pemkab Aceh Utara.

“Berdasarkan hasil keputusan rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRK Aceh Utara pada 14 November 2024, telah ditetapkan Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 DPRK Aceh Utara tahun 2024,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Aceh Utara juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) serta Kepala Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK).

Serta semua yang terlibat yang sudah melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab dalam menghadiri rapat dari pagi, sore, dan malam hari untuk pembahasan anggaran.

Sehingga ,lanjut Arafat, pembahasan Rancangan Qanun R-ABK Aceh Utara Tahun 2025, sudah dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan Panitia Musyawarah DPRK Aceh Utara.

“Kami mengharapkan kepada Pj Bupati Aceh Utara agar segera disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Qanun tentang APBK 2025, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved