Banda Aceh

Babak Baru 7 Pasang Diduga Khalwat di Eks Terminal Keudah, Ini Update dari Satpol PP WH Banda Aceh 

Diketahui penyerahan berkas tersebut guna untuk meminta petunjuk MPU, menilai keabsahan nikah siri sejumlah pasangan...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
ILUSTRASI Kabid PSI Satpol PP-WH Banda Aceh, Dr Roslina A Djalil SAg MHum (kanan) bersama petugas gabungan saat melakukan patroli di kawasan eks Terminal Keudah pada Sabtu (26/10/2024) malam. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus penangkapan sejumlah pasangan yang terindikasi khalwat, termasuk tujuh pasang yang diamankan dalam razia gabungan di kawasan eks Terminal Keudah pada Sabtu (26/10/2024) malam lalu, akan memasuki babak baru.

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh dalam waktu dekat, membahas status para pasangan yang ditangkap ini.

"Besok kami akan koordinasi kembali dengan MPU, semoga paling lama dalam dua pekan ke depan sudah ada pembahasan lanjutan," kata Roslina saat dihubungi Serambi, Selasa (3/12/2024).

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP WH Banda Aceh itu mengungkapkan, semestinya kasus ini sudah dibahas bersama MPU pada pekan lalu, namun sempat tertunda karena penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Dalam pertemuaan waktu itu, MPU minta waktu untuk bermusyawarah terkait kasus tersebut," ungkap Roslina.

"Data dan fotokopi surat nikah tujuh pasangan ini sudah kami serahkan ke MPU Kota Banda Aceh. Kami rapat dengan MPU pada 11 November 2024 lalu," tambahnya.

Diketahui penyerahan berkas tersebut guna untuk meminta petunjuk MPU, menilai keabsahan nikah siri sejumlah pasangan yang diamankan pihaknya beberapa waktu lalu.

Kabid PSI Satpol PP-WH Banda Aceh itu menjelaskan, jika rukun dan syarat nikah terpenuhi, maka pernikahan mereka adalah pernikahan siri. Sah secara agama tetapi tidak diakui negara, karena tidak tercatat di negara.

Di sisi lain, jika rukun dan syarat nikahnya tidak terpenuhi, maka dianggap pernikahan liar yang berarti tidak sah menurut agama dan juga tidak diakui negara.

Dijelaskannya, tidak ada aturan dalam Qanun Jinayat terkait pernikahan siri, tetapi untuk pernikahan yang tidak sah menurut Islam, maka sama dengan berzina.

“Untuk ancaman hukuman terhadap pelaku perbuatan zina adalah cambuk 100 kali,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan, Satpol PP WH akan terus melakukan patroli di seluruh wilayah Kota Banda Aceh sebagai upaya meminimalisir terjadinya perbuatan yang melanggar Qanun Syariat Islam.

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh, dan kepada muda mudi kami harap untuk menjaga diri dari perbuatan terlarang yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam," imbau Roslina.

"Jaga batasan-batasan dalam pergaulan agar terhindar dari perbuatan maksiat," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved