Bireuen
Fraksi PAS Aceh Demokrat dan PAN Bireuen Minta Naikkan Insentif Imum Gampong
Fraksi PAS Aceh, Demokrat, PAN DPRK Bireuen mengharapkan Pemkab Bireuen benar-benar teliti dalam hal...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Fraksi PAS Aceh, Demokrat, PAN DPRK Bireuen mengharapkan Pemkab Bireuen benar-benar teliti dalam hal penetapan target pendapatan dan belanja Pemkab Bireuen. Selain itu diharapkan menaikkan jerih payah imum gampong dan beberapa usulan lainnya.
Hal tersebut disampaikan wakil ketua fraksi gabungan tersebut, Tgk Ismayadi dalam pemandangan umum pengesahan ranqanun APBK Bireuen, Kamis (5/12/2024) sore.
Dalam rapat pengesahan anggaran tersebut, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi yang didampingi oleh Wakil Ketua l, Surya Dharma, Wakil Ketua II, Muslim, dalam rapat ke 4 paripurna ll masa persidangan 2024-2025, dalam ruangan rapat DPRK Bireuen.
Fraksi PAS-Demokrat-PAN berharap setelah rancangan qanun APBK Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi qanun, seluruh OPD segera menyusun strategi untuk melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan kegiatan.
“Kami juga meminta kepada seluruh kepala OPD untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban sebagai pengguna anggaran dengan sebaik-baiknya, serta mengawal proses pengawasan secara komprehensif dan
berkesinambungan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa pendapat akhir yang disampaikan dan meminta Pj Bupati Bireuen untuk menaikkan insentif tgk imum gampong, demi kelancaran pelaksanaan syariat Islam di tingkat gampong.
Selain itu, penataan parkir di seputaran Kota Bireuen dan penataan kota di Matang Glumpang Dua,
Kecamatan Peusangan yang saat ini sangat semrawut, pembangunan sarana dan prasarana atau BLK disabilitas di Kabupaten Bireuen guna memberikan kesejahteraan dan pendidikan yang layak kepada mereka dan beberapa usulan lain untuk kemaslahatan umat.
Menyangkut Ranqanun APBK, Fraksi PAS, Demokrat dan PAN menyatakan dapat menerima Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun senilai Rp 2.025.317.352.976.10, terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD)
senilai Rp 236.818.905.428,00, pendapatan transfer Rp 1.756.998.447.548,10 dan pendapatan daerah yang sah senilai Rp 31.500.000.000,00.
Di akhir pandangan umum, Tgk Ismayadi menambahkan, semoga semangat baru untuk mewujudkan sinergitas antar lembaga legislatif dan eksekutif dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pelayanan kepada warga Bireuen demi mewujudkan perubahan ke arah yang lebih baik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.