Berita Pidie
Jaksa Tahan Mantan Keuchik Adang Beurabo
Jaksa menahan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi APBG tahun 2016 hingga 2019, Gampong Adang Beurabo, Kec Padang Tiji, Pidie
Mantan keuchik Gampong Adang Beurabo sudah ditetapkan tersangka. Saat ini, ZR bin Mahmud dititipkan sebagai tahanan di Rutan Kelas II B Sigli. SUHENDRA, Kajari Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menahan mantan Keuchik Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, ZR bin Mahmud, yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli, Rabu (4/12/2024).
Jaksa menahan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi APBG tahun 2016 hingga 2019, Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 294, 1 juta.
Kajari Pidie, Suhendra SH melalui Kasi Intel, Mulyana SH kepada Serambi, Rabu (4/12/2024), mengatakan, penahanan tersangka merupakan tahap kedua setelah pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke JPU. Berkas dengan nomor perkara BP-01/SGL/11/2024 tanggal 25 November 2024.
Dikatakannya, tersangka berinisial ZR Bin Mahmud dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016-2019. "Mantan keuchik Gampong Adang Beurabo sudah ditetapkan tersangka. Saat ini, ZR bin Mahmud dititipkan sebagai tahanan di Rutan Kelas II B Sigli," ujarnya.
Menurut Mulyana, mantan keuchik Gampong Adang Beurabo mengelola APBG tahun 2016 hingga 2019 sebesar Rp 3.207.282.936,02,-. Namun, dalam pengelolaan APBG dilakukan ZR Bin Mahmud, diduga tersangka membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau fiktif.
Disebutkannya, ZR justru tetap mencairkan APBG tersebut, dengan tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam melakukan pencairan dana desa, ternyata menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 294.177.885-.
Ia menyebutkan, kerugian negara diketahui setelah adanya laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), yang dikeluarkan ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie.
Tersangka mantan Keuchik Gampong Adang Beurabo, diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan APBG Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji. Hasil audit APBG Tahun 2016 dan 2019, dengan Nomor 700/74/LHAPKN-IK/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Nomor Print-02/L.1.11/Fd.1/08/2023, tanggal 14 Agustus 2023 yang telah diperbaharui dengan Sprindik Nomor Print–02.a /L.1.11/Fd.1/10/2024, tanggal 29 Oktober 2024. ZR Bin Mahmud telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat penetapan tersangka No B-01/L.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 14 November 2024.(naz)
Berita Pidie
Mantan Keuchik di Ringkus
mantan keuchik ditangkap
kasus korupsi
Mantan Keuchik Adang Beurabo
| Petani Pidie Mengeluh, Kesulitan Pupuk, Dewan Soroti |
|
|---|
| Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Petani di Pidie |
|
|---|
| Pohon Duku & Langsat Tumbang Diamuk Gajah di Pidie, TOMPi Desak BKSDA Bangun Pos CRU di Keumala |
|
|---|
| Petani Pidie Kesulitan Beli Pupuk Subsidi |
|
|---|
| Pupuk Sulit Dicari Petani di Pidie, Distanpang Lapor ke Mentan RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/F20241204naz1.jpg)