Pelayaran

Ini Cara Beli Tiket Online Kapal Feri Banda Aceh–Sabang dan Sebaliknya

Penerapan pembelian tiket secara online ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat maupun wisatawan yang akan berwisata ke Sabang dan kemba

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBI/AZHARI
Kapal lambat KMP BRR parkir di Dermaga CT 1 BPKS Kapal berkapasitas 350 penumpang itu rusak dan akan docking di galangan PT Koja Sabang.SERAMBI/AZHARI 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tiket kapal penyeberangan kapal feri atau kapal lambat pada lintasan Ulee Lheue, Banda Aceh ke Balohan, Sabang atau sebaliknya, sudah bisa dipesan secara online sejak 27 November 2024. 

Penerapan pembelian tiket secara online ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat maupun wisatawan yang akan berwisata ke Sabang dan kembali lagi ke Banda Aceh

Adapun untuk mendapatkan tiket secara online, masyarakat bisa mengakses laman www.trip.ferizy.com di perangkat elektronik.

Tata Cara Pembelian Tiket Ferry Online melalui Website trip.ferizy.com

1. Kunjungi Website trip.ferizy.com

2. Log in dengan alamat email dan password yang telah didaftarkan (apabila belum mendaftar silakan lakukan pendaftaran terlebih dahulu)

3. Isi data rencana perjalanan, yaitu pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, layanan, jenis pengguna jasa, golongan, jadwal masuk pelabuhan (check in), dan jumlah penumpang

4. Isi data pemesan, lalu isi data penumpang sesuai dengan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) dan isi data nomor polisi kendaraan sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang akan menyeberang

5. Konfirmasi data penumpang dan kendaraan yang telah disi.

6. Pilih jenis metode pembayaran yang akan digunakan (Virtual Account & E-Wallet)

7. Lakukan pembayaran, pastikan nominal harga tiket yang akan dibayar sesuai dengan harga yang tertera pada Website 

8. Setelah pembayaran suksen diterima, E-Tiket dapat diunduh melalui Website dan E-Mail yang telah didaftarkan.

Informasi Penting Ketentuan Penyeberangan

1. Pengguna jasa wajib memastikan pengisian data penumpang, data kendaraan dan seluruh penumpang dalam kendaraan dengan benar dan lengkap pada saat pembelian tiket.

2. Pengguna jasa agar memastikan ketepatan pengisian jadwal perjalanan (pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, dan jadwal masuk pelabuhan) saat proses pembelian tiket.

3. Pengguna jasa dengan data pribadi dan/atau data kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas penumpang dan/atau kendaraan tidak diperkenankan untuk melakukan check in.

4. Seluruh penumpang dalam kendaraan wajib terdaftar dalam e-ticket. Penumpang dalam kendaraan yang tidak terdaftar akan diminta untuk melakukan pembelian tiket kembali.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved