Minggu, 19 April 2026

Aceh Utara

Polres Aceh Utara Sita 2,5 Kg Sabu dari Tujuh Pria Bersama Mobil Xpander dan Sepmor

Di lokasi ini, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor Vario dan sebuah mobil Xpander yang digunakan oleh para pelaku....

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Polres Aceh Utara
Tujuh tersangka bersama sabu 2.5 kilogram yang berhasil diamankan Polres Aceh Utara dalam sebuah operasi yang dilakukan pada 6 hingga 7 Desember 2024 di tiga lokasi berbeda. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan 2,5 kg sabu beserta tujuh tersangka pria dalam sebuah operasi yang dilakukan pada 6 hingga 7 Desember 2024 di tiga lokasi berbeda.

Ketujuh pria yang ditangkap berasal dari beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Banda Aceh.

Mereka yang ditangkap antara lain SAA (25), Mus (21), CAM (25), MA (21), M (22), Z (24), dan IF (25).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Fitra Zumar, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Gampong Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni SAA, Mus, dan IF, serta dua bungkusan teh china berisi sabu dengan total berat mencapai 1,5 kg.

“Kami mengamankan tiga tersangka ini yang mengaku membawa sabu dari Kabupaten Bireuen untuk diserahkan kepada tiga rekan mereka yang menunggu di Kota Panton Labu,” ujar Iptu Fitra Zumar, Senin (9/12/2024).

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu MA, CAM, dan Z, di halaman Masjid Raya Pase, Panton Labu.

Di lokasi ini, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor Vario dan sebuah mobil Xpander yang digunakan oleh para pelaku.

Kemudian, pihak kepolisian melanjutkan pengembangan ke Kabupaten Bireuen, dan bekerja sama dengan Satres Narkoba Polres Bireuen, berhasil menangkap satu tersangka lagi, M. Dari hasil penggeledahan di rumah M, ditemukan satu bungkusan sabu seberat 1 kg.

Saat ini, ketujuh tersangka telah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas Iptu Fitra Zumar.

Polres Aceh Utara juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas narkoba.

“Kami memastikan kerahasiaan setiap laporan yang masuk,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved