Meski Sama-sama Pegawai Pemerintah, Ternyata Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh waktu Berbeda
Meski sama-sama bekerja sebagai pegawai pemerintah, tetap ada perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terutama dalam hal gaji.
SERAMBINEWS.COM – Pemerintah membuat terobosan penting guna melindungi tenaga honorer dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan penghapusan honorer.
Solusinya adalah dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu pada 2024.
Langkah ini memberikan peluang baru bagi honorer untuk tetap berkontribusi sebagai bagian dari pemerintahan, meski terdapat perbedaan signifikan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.
Salah satu perbedaan utamanya terletak pada besaran gaji.
Berikut Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu lebih ringan bagi anggaran pemerintah karena besarnya tidak akan melebihi gaji tenaga honorer yang akan dihapus.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan tugas, bidang dan tanggung jawabnya, serta tidak mengharuskannya berada di kantor sepanjang hari.
Jadwal Kerja PPPK Paruh Waktu juga berbeda dari PPPK Penuh Waktu, yakni disesuaikan dengan kesepakatan waktu yang berlaku.
Keuntungan dari status PPPK Paruh Waktu ialah kedudukannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang lebih tinggi daripada honorer sebelumnya, serta adanya fleksibilitas bagi pegawai untuk melakukan kegiatan lain di luar tugasnya sebagai PPPK.
Kehadiran PPPK ParuhWwaktu ini diharapkan mampu mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki pekerjaan dan pendapatan, tanpa menambah beban anggaran pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 mengatur standar biaya masukan yang dijadikan panduan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Salah satu aspek penting dalam PMK ini adalah ketentuan terkait besaran gaji tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Pengaturan Gaji Tenaga Honorer PMK 83/2022 mengatur rentang gaji untuk tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan.
Besaran gaji ini disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab, dan lokasi kerja honorer, serta memperhatikan anggaran yang tersedia di masing-masing instansi.
Perihal gaji ini ternyata sudah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Itu artinya, PPPK berhak mendapatkan gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014 dengan masa kerja minimal satu tahun.
Namun Pegawai PPPK Paruh Waktu juga diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu, setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Sama-sama Pegawai Pemerintah, Ini Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh waktu
Baca juga: Ramai Pelamar PPPK Gelombang Dua di Pidie Mendaftar, Formasi Nakes & Teknis Paling Tinggi Pendaftar
Diterima Anggota DPRA Khalid, Mahasiswa Thailand: Terima Kasih Aceh |
![]() |
---|
Seragam dan Sebungkus Nasi ala Kapolsek Paya Bakong Mengetuk Hati Warga |
![]() |
---|
Umuslim Gelar Yudisium Pascasarjana, 76 Lulusan Siap Mengabdi |
![]() |
---|
Indonesia dan BRICS: Posisi Bebas Aktif dan Ketidaksenangan AS |
![]() |
---|
Tanggapi Aduan IRT, DLHK Aceh Utara Tegur Pemilik Usaha Ketam Perabot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.