Aceh Barat
DPRK Aceh Barat Dorong Pembangunan Jalan Dua Jalur Lintas Sisingamangaraja Meulaboh
DPRK Aceh Barat mendorong percepatan pembangunan jalan dua jalur di ruas jalan yang menghubungkan RSUD Cut Nyak Dhien...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – DPRK Aceh Barat mendorong percepatan pembangunan jalan dua jalur di ruas jalan yang menghubungkan RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan jalan Sisingamangaraja Meulaboh. Proyek ini dianggap penting sebagai upaya meningkatkan wajah Kota Meulaboh sekaligus mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kepadatan arus lalu lintas.
Ruas jalan tersebut merupakan salah satu jalur utama di ibu kota Aceh Barat yang kini mengalami peningkatan volume kendaraan dan kepadatan penduduk. Selain menjadi jalur transportasi, jalan ini juga menghubungkan sejumlah lokasi penting seperti kawasan pendidikan dan perkantoran yang digunakan masyarakat setiap hari.
Ia mencontohkan, bahwa di kawasan Lapang merupakan salah satu pusat pendidikan, mulai dari TK hingga SMA dan SMK dan perkantoran pemerintah dan swasta.
Anggota DPRK Aceh Barat, Nasruddin kepada Serambinews.com, Rabu (11/12/2024), menegaskan pentingnya pembangunan jalan dua jalur untuk mendukung kelancaran mobilitas dan keamanan berlalu lintas.
“Kita mendorong pemerintah Aceh Barat untuk menyegerakan pembangunan jalan dua jalur. Jika anggaran daerah tidak mencukupi, maka harus dilakukan sistem jemput bola dan jangan hanya menunggu,” ungkap Nasruddin.
Nasruddin juga menekankan bahwa pentingnya realisasi proyek ini bukan hanya sekadar perbincangan semata. “Kami berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat berupaya untuk mewujudkan pembangunan jalan dua jalur ini. Jangan hanya terus-menerus membicarakan rencana ini tanpa aksi yang konkret,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika anggaran daerah belum mencukupi, maka perlu dilakukan upaya koordinasi dan penjemputan dana dari pusat.
“Jadi, jika tidak ada dana daerah, maka harus ada usaha untuk melakukan koordinasi dan upaya penjemputan anggaran dari pemerintah pusat. Hal ini penting untuk mewujudkan pembangunan daerah secara nyata,” ujar Nasruddin.
Dengan adanya proyek jalan dua jalur ini, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat Meulaboh, serta mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan yang kini sering terjadi akibat arus lalu lintas yang padat.
PUPR Dukung Jalan Dua Jalur
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat, Dr Kurdi, kepada Serambinews.com, Rabu (11/12/2024) menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut. Namun, ia menambahkan bahwa proyek peningkatan jalan ini membutuhkan dana yang cukup besar, terutama untuk pembebasan lahan sepanjang kurang lebih 2 km.
“Untuk merealisasikan peningkatan jalan menjadi dua jalur, diperlukan skema pembiayaan yang matang. Kami perlu mempelajari mekanisme seperti Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau memanfaatkan pinjaman dari SMI. Karena proyek ini memerlukan jangka waktu pelaksanaan yang lama, diperlukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jelas untuk pengembalian pinjaman,” ujar Dr Kurdi.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal terkait pembangunan jalan tersebut, dengan harapan dapat dibiayai melalui Inpres Jalan Daerah (IJD), hasil dari koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Pemerintah Provinsi.
Untuk mempelajari langkah-langkah peningkatan PAD dan mekanisme pembiayaan yang lebih detail, Dr. Kurdi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Sekretaris Daerah Aceh Barat telah melakukan kunjungan ke Tabalong, Kalimantan Selatan. Di sana, mereka mempelajari pelaksanaan proyek peningkatan jalan dua jalur yang didanai oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang berada dibawah kementerian.
Pemerintah Aceh Barat berharap melalui kajian ini, solusi pembiayaan yang tepat dapat ditemukan untuk mendukung pembangunan jalan dua jalur demi kelancaran lalu lintas dan peningkatan aksesibilitas di wilayah tersebut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.