Berita Bireuen
Kejari Bireuen Cambuk Delapan Terpidana Judi Online
Setelah menjalani hukuman cambuk, para terpidana langsung diambil petugas medis untuk diperiksa kesehatannya dalam mobil ambulans.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kejari Bireuen melalui jaksa eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum, Kamis (12/12/2024), melakukan eksekusi cambuk terhadap delapan terpidana kasus jarimah maisir (judi online) di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bireuen.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk terhadap delapan terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Bireuen.
Keputusan MS menyatakan, terdakwa AS, MMN, AR, MR, MI, FA, MM, dan F, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menjatuhkan 'uqubat’ terhadap para terdakwa berupa 'uqubat ta'zir’ cambuk di depan umum sebanyak 11 kali cambuk bagi masing-masing terpidana.
Mereka sebelumnya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen pada Oktober lalu, di beberapa lokasi kawasan Bireuen.
Prosesi cambuk sebagaimana biasanya para terpidana dikeluarkan dari Lapas Bireuen dengan baju orange.
Kemudian mengganti dengan baju putih lengan panjang dan setelah mendengar pembacaan putusan eksekutor melakukan cambuk.
Setelah menjalani hukuman cambuk, para terpidana langsung diambil petugas medis untuk diperiksa kesehatannya dalam mobil ambulans.
Pelaksanaan hukuman cambuk dihadiri Kajari Bireuen diwakili Kasubsi Pidum, Muhaimin Al Hafiz, SH, Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Abas Ruchandar, Kabid Satpol PP dan WH, Lidyawati, SH, serta Dandim 0111/Bireuen diwakili Danramil 01/Kota Juang, Kapten Cba Dadang.
Hadir juga Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Bireuen, M Arif Sani, SHi, para pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, para tamu undangan, dan lainnya.
Pelaksanaan ‘uqubat’ cambuk berlangsung tertib di depan umum.
Ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya, agar tidak lagi melanggar syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Beberapa hari sebelumnya yakni pada Jumat (6/12/2024), sebanyak empat orang terpidana jarimah maisir mendapat hukuman ‘uqubat’ cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui jaksa eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bireuen.
Empat terpidana tersebut yakni AM, MA, Mkh, dan S, yang ditangkap beberapa waktu lalu, dan menjalani hukuman di Lapas Bireuen.(*)
cambuk
uqubat cambuk
judi online
Jarimah Maisir
Kejari Bireuen
Bireuen
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Rencana Pembangunan Gudang BULOG di Batee Geulungku-Bireuen Disepakati |
|
|---|
| Bupati Bireuen Terima Audiensi KGS, Komit Perjuangkan Hak Korban Banjir |
|
|---|
| RSUD Bireuen Tetap Tangani Pasien Sesuai Diagnosa Dokter, Mekanisme Pembiayaan Ikuti Status Desil |
|
|---|
| Bupati Bireuen Terima Audiensi Koalisi Sipil, Sepakat Kawal Hak Korban Banjir |
|
|---|
| LLDIKTI Wilayah XIII Aceh Kunjungi UNIKI Bireuen untuk Monitoring dan Evaluasi Akademik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/eksekusi-cambuk-8-penjudi-online.jpg)