KIA Sebut Pemohonan Sengketa Informasi di Aceh Menurun, 2024 Hanya Ada 10 Kasus

“Untuk tahun 2024 hingga Desember ini baru masuk 10 register. Kita lihat dari tren data yang masuk ini terjadi penurunan dari tahun sebelumnya,” kata

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/IST
Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEHKomisi Informasi Aceh (KIA) menyebutkan tren permohonan sengketa informasi publik di Aceh mengalami penurunan. Sepanjang tahun 2024 hanya terdapat 10 permohonan

“Untuk tahun 2024 hingga Desember ini baru masuk 10 register. Kita lihat dari tren data yang masuk ini terjadi penurunan dari tahun sebelumnya,” kata Ketua KIA Aceh, Arman Fauzi, kepada Serambinews.com, Kamis (12/12/2024). 

Arman menjelaskan, sengketa informasi publik di KIA mengalami penurunan drastis jika dibandingkan data permohonan selama tiga tahun terakhir, di mana pada tahun 2021 jumlah permohonan mencapai 39 sengketa.

Arman mengaku, KIA bersyukur menurunnya jumlah permohonan sengketa informasi di Aceh.

Namun di sisi lain pihaknya menilai fenomena tersebut merupakan suatu tantangan baru, di mana masyarakat dikhawatirkan tidak memanfaatkan hadirnya undang-undang keterbukaan informasi publik. 

“Kita berharap masyarakat, LSM, dan mahasiswa itu bisa mengoptimalkan undang-undang keterbukaan informasi publik dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan kontrol sosial juga kepada pemerintah, sehingga undang-undang keterbukaan informasi ini betul-betul dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di dalam pembangunan,” jelasnya. 

Baca juga: MPU Apresiasi Sikap Om Bus-Syech Fadhil Tak Jadi Gugat Pilkada ke MK

Arman menyampaikan, ke depannya keterlibatan berbagai pihak mulai dari media, kelompok masyarakat sipil, hingga perguruan tinggi sangat dibutuhkan untuk menyuarakan undang-undang keterbukaan informasi publik. 

Ia juga menekankan agar masyarakat Aceh tidak takut untuk memperoleh informasi publik, karena hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dilindungi oleh undang-undang.

“Jadi jangan takut untuk memohon informasi publik. Semenjak ditetapkan undang-undang keterbukaan informasi publik, negara sudah menjadi hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ungkapnya. 

Arman menambahkan, selama ini permohonan penyelesaian sengketa yang masuk ke Komisi Informasi Aceh sebagian besar berasal dari badan hukum seperti organisasi masyarakat sipil. 

“Tapi memang ada juga atas nama pribadi, perseorangan dan itu di dalam undang-undang sudah memungkinkan perorangan atau kelompok orang untuk memperoleh informasi. Persoalannya seperti persoalan sengketa, persoalan isu-isu pembangunan, informasi tentang pembangunan, dan lain sebagainya,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Mengungkap Kepentingan Turkiye dengan Tumbangnya Rezim Presiden Bashar Al-Assad di Suriah

Baca juga: Liga 4 PSSI Aceh Bergulir Januari 2025, Diikuti 12 Tim, Ini Hasil Pembagian Grup

Baca juga: Syech Muharram dan Terjungkalnya Partai Politik di Aceh Besar

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved