KIA Sebut Pemohonan Sengketa Informasi di Aceh Menurun, 2024 Hanya Ada 10 Kasus
“Untuk tahun 2024 hingga Desember ini baru masuk 10 register. Kita lihat dari tren data yang masuk ini terjadi penurunan dari tahun sebelumnya,” kata
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Informasi Aceh (KIA) menyebutkan tren permohonan sengketa informasi publik di Aceh mengalami penurunan. Sepanjang tahun 2024 hanya terdapat 10 permohonan.
“Untuk tahun 2024 hingga Desember ini baru masuk 10 register. Kita lihat dari tren data yang masuk ini terjadi penurunan dari tahun sebelumnya,” kata Ketua KIA Aceh, Arman Fauzi, kepada Serambinews.com, Kamis (12/12/2024).
Arman menjelaskan, sengketa informasi publik di KIA mengalami penurunan drastis jika dibandingkan data permohonan selama tiga tahun terakhir, di mana pada tahun 2021 jumlah permohonan mencapai 39 sengketa.
Arman mengaku, KIA bersyukur menurunnya jumlah permohonan sengketa informasi di Aceh.
Namun di sisi lain pihaknya menilai fenomena tersebut merupakan suatu tantangan baru, di mana masyarakat dikhawatirkan tidak memanfaatkan hadirnya undang-undang keterbukaan informasi publik.
“Kita berharap masyarakat, LSM, dan mahasiswa itu bisa mengoptimalkan undang-undang keterbukaan informasi publik dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan kontrol sosial juga kepada pemerintah, sehingga undang-undang keterbukaan informasi ini betul-betul dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di dalam pembangunan,” jelasnya.
Baca juga: MPU Apresiasi Sikap Om Bus-Syech Fadhil Tak Jadi Gugat Pilkada ke MK
Arman menyampaikan, ke depannya keterlibatan berbagai pihak mulai dari media, kelompok masyarakat sipil, hingga perguruan tinggi sangat dibutuhkan untuk menyuarakan undang-undang keterbukaan informasi publik.
Ia juga menekankan agar masyarakat Aceh tidak takut untuk memperoleh informasi publik, karena hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dilindungi oleh undang-undang.
“Jadi jangan takut untuk memohon informasi publik. Semenjak ditetapkan undang-undang keterbukaan informasi publik, negara sudah menjadi hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ungkapnya.
Arman menambahkan, selama ini permohonan penyelesaian sengketa yang masuk ke Komisi Informasi Aceh sebagian besar berasal dari badan hukum seperti organisasi masyarakat sipil.
“Tapi memang ada juga atas nama pribadi, perseorangan dan itu di dalam undang-undang sudah memungkinkan perorangan atau kelompok orang untuk memperoleh informasi. Persoalannya seperti persoalan sengketa, persoalan isu-isu pembangunan, informasi tentang pembangunan, dan lain sebagainya,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Mengungkap Kepentingan Turkiye dengan Tumbangnya Rezim Presiden Bashar Al-Assad di Suriah
Baca juga: Liga 4 PSSI Aceh Bergulir Januari 2025, Diikuti 12 Tim, Ini Hasil Pembagian Grup
Baca juga: Syech Muharram dan Terjungkalnya Partai Politik di Aceh Besar
Lima Anggota Komisi Informasi Aceh Resmi Dilantik, Ini Nama dan Tugasnya |
![]() |
---|
30 Ide Kata-Kata Permohonan Maaf Lebaran Idul Fitri Cocok Untuk Story What's Up dan Instagram |
![]() |
---|
KIA Sebut Permohonan Sengketa Informasi di Aceh Menurun, Tahun 2024 Hanya Ada 10 Kasus |
![]() |
---|
30 Peserta Lulus Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2024-2028 |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KIA Periode 2024-2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.