CPNS 2024

Apa yang Terjadi Jika Peserta CPNS 2024 Mengundurkan Diri? Apakah Bisa Ikut Lagi CPNS Tahun Depan?

Peserta CPNS 2024 mungkin ada yang mengundurkan diri dan tidak mengikuti SKD maupun SKB dengan berbagai macam alasan.

Editor: Amirullah
freepik
CPNS 2024 

SERAMBINEWS.COM  - Bagaimana nasib peserta CPNS jika mengundurkan diri?

Apakah masih bisa ikut lagi tes CPNS tahun depan?

Begini penjelasannya.

Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih masif berjalan dis eluruh instansi yang tengah berpartisipasi di tahun anggaran 2024.

Kini pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dalam tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah pelaksanaan SKB, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan melakukan Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB CPNS mulai 17 Desember 2024-4 Januari 2025.

Adapun pengumuman hasil CPNS 2024 dilakukan pada 5-12 Januari 2025. 

Namun dalam pelaksanaan seleksi nasional tahunan tersebut, tak jarang beberapa peserta memutuskan untuk berhenti di tengah jalan karena berbagai alasan.

Hal ini memicu berbagai pendapat, salah satunya adala  bagaimana nasib para peserta yang mengundurkan diri dari tes sementara dinyatakan lulus pada beberapa tahapan seleksi.

Mengingat akan dibuka setiap tahunnya, apakah para peserta tersebut masih boleh untuk mengikuti seleksi pada tahun berikutnya?

Peserta CPNS 2024 Bisa Kena Blacklist atau Tidak?

Peserta CPNS 2024 mungkin ada yang mengundurkan diri dan tidak mengikuti SKD maupun SKB dengan berbagai macam alasan.

Apakah ada sanksi blacklist yang dikenakan terhadap peserta terkait tindakan tersebut?

Sebagai contoh, dalam Surat Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024 tentang Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, dijelaskan, peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2024 dianggap gugur. Akibatnya, ia dinyatakan tidak lulus.

"Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi calon PNS BKN TA 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi calon PNS BKN TA 2024,".

Artinya, tidak ada hukuman blacklist bagi peserta. Hanya saja, tentunya, ia gugur dan tidak akan diterima pada pengadaan CPNS tahun terkait. Lain halnya bila peserta terbukti membantu atau melakukan kecurangan, sanksinya adalah:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved